Langgar Prokes, Warga Dihukum Personil Kodim 0204 DS

Sebarkan:
DIHUKUM: Warga yang melanggar prokes dihukum push up.

DELISERDANG | Penegakan disiplin protokol Kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dilaksanakan personel TNI Kodim 0204 DS melalui jajaran Koramil 06 Lubuk Pakam pada Selasa (15/9/2020).

Sejumlah warga yang melintas tak menggunakan masker di jalan protokol Kota Kecamatan Lubuk Pakam ditindak petugas.

Danramil 06/Lubuk Pakam Kapten Arh JP Girsang bersama anggota Koramil 06/LP dan Muspika Lubuk Pakam melaksanakan kegiatan sosialisasi Perbub 77 dan memberikan tindakan di tempat bagi yang mengabaikan perbub di jalan protokol Lubuk Pakam.

"Kami menghentikan warga yang masih berkeliaran tanpa menggunakan masker. Hal ini adalah penegakan disiplin protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah Kabupaten Deliserdang dan Harus dipatuhi masyarakat ," tegas Kapten JP Girsang . 

Sementara itu, sanksi yang diberikan pada masyarakat untuk sosialisasi ini berupa nyapu, push up , mengucapkan Pancasila dan menyanyi kebangsaan. (wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini