KPU Medan: Syarat Pencalonan Bobby-Aulia dan Akhyar-Salman Belum Lengkap

Sebarkan:
MEDAN | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan belum memenuhi syarat. KPU meminta para bapaslon untuk melengkapi syarat dokumen yang belum lengkap.

"Dari hasil penelitian dan klarifikasi terhadap persyaratan calon kedua bapaslon baik Bobby Nasution-Aulia Rahman maupun Akhyar Nasution-Salman Alfarisi. Kedua-duanya ada beberapa dokumen persyaratan calon yang belum lengkap atau perlu di sempurnakan atau diperbaiki," kata Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik usai rapat pleno terbuka, Minggu (13/9/2020).

"Sehingga pada hari ini, status dokumen syarat calonnya kedua bapaslon tersebut kita sudah sampaikan belum memenuhi syarat," sambungnya.

Agus menjelaskan ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi kedua bapaslon seperti surat pengunduran diri dari anggota DPR. Selain itu, ada pula tanda terima penyerahan LHKPN, dokumen yang menerangkan tentang tidak terhutang pajak, melengkapi legalisir ijazah dan beberapa syarat lain masih ada yang belum dipenuhi.

Mereka kemudian, lanjut Agus, berkewajiban untuk melakukan perbaikan dokumen dengan tenggat waktu yang diatur dalam Peraturan KPU No 5 Tahun 2020 yang berlaku sejak tanggal 14 September sampai 16 September 2020.

"Jadi kita buka penerimaan dokumen perbaikan tersebut hari pertama dan hari kedua mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB dan hari ketiga pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB," ujar Agus.

Dia menjelaskan bahwa bahwa dokumen pengunduran diri sebagai anggota DPRP paling lambat diterima 5 hari usai penetapan. Jika terlambat maka pencalonan batal.

"Kemudian untuk surat pengunduran diri, surat tanda terima dan kemudian bahwa dokumen yang menunjukkan bahwa itu pengunduran dirinya sedang dalam proses untuk anggota DPRD itu paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon disampaikan. Jadi kalau hari ini tidak disampaikan itu gak kemudian membatalkan pencalonannya," ungkapnya.

"Kemudian definitifnya itu surat keterangan pemberhentian tetapmya itu 30 hari sebelum hari pemungutan suara," imbuhnya.

Selain itu, KPU juga mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan kedua bapaslon tersebut. Hasil pemeriksaan persyaratan kesehatan kedua bapaslon dinyatakan sudah terpenuhi.

"Untuk tes kesehatan kita sudah menerima kemarin dari tim pemeriksa kesehatan untuk kesehatan jasmani, rohani dan bebas dari narkoba. Pihak tim pemeriksa kesehatan menetapkan mereka memenuhi syarat sehingga persyaratan kesehatannya itu, hasil pemeriksaannya itu semua sudah memenuhi syarat," ujar Agus. (Dc)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini