Kejari Kota Padangsidimpuan Tangani 11 Kasus Korupsi

Sebarkan:
PADANGSIDIMPUAN | Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, sepanjang tahun 2020 dari Januari sampai Agustus menangani 11 perkara kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Padangsidimpuan Hendry Silitonga mengatakan, 11 kasus korupsi tersebut masih terhitung di bulan Agustus 2020.

Dari data jumlah tersebut sudah termasuk jumlah laporan pelapor yang diterima oleh Kejari Kota Padangsidimpuan.

"Jumlah kasus korupsi yang sedang berjalan per Agustus berumlah 11 kasus, itu sudah dihitung jumlah laporan yang masuk, dari sebelas laporan tersebut sedang dalam penanganan," ucap Hendry kepada Metro-online.co di ruang kerjanya saat menerima audiensi, Rabu (9/9/2020).

Tidak itu saja, Hendy Silitonga yang didampingi Kasi Pidsus Nixon Lubis dan Kasi Intel Sonang Simanjuttak menyebutkan, jumlah kasus korupsi yang sudah ditangani pihak Kejaksaan sepanjang tahun 2019 berjumlah 9 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani.

Adapun 9 kasus tersebut, yakni, penyelidikan ada 1 perkara, penyidikan ada 1 perkara, penuntutan ada 3 perkara dan eksekusi ada 4 perkara.

Disamping itu, pihak Kejaksaan juga telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam kasus penyelidikan pidana khusus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sebanyak 1,7 miliar terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek gedung serbaguna dan kegiatan penambahan ruang rawat inap di RSUD Padangsidimpuan.

Adapun pengembalian tersebut yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan gedung pagar aula kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2016.

Selanjutnya pengembalian kerugian tersebut dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penambahan ruang rawat inap RSUD Padangsidimpuan tahun 2018.

"Dalam proses pengembalian yang dilakukan oleh kontraktor itu berdasarkan hasil temuan daripada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan pemerintah Kota Padangsidimpuan melakukan upaya ke akejaksaan agar kelebihan pembayaran tesebut dikembalikan ke kas daerah," ungkap Hendry.

Ia juga menjelaskan kenapa dihentikan penyelidikannya? Pihak yang bersangkutan telah koperatif dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan dan bersedia mengembalikan uang negara.

"Jadi atas dasar itulah di kembalikannya uang tersebut. Maka kasus tesebut dihentikan penyelidikannya, sebab tidak ada lagi kerugian negara didalamnya dan kerugian tersebut sudah kita dikembalikan ke kas daerah," pungkasnya. (Syahrul/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini