Kejaksaan Tetapkan 3 Pejabat Disdik Tebingtinggi Sebagai Tersangka Korupsi

Sebarkan:
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut
MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi  menetapkan 3 orang pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Tebingtinggi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Ketiganya yakni PS, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Tebingtinggi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), M Kepala Seksi Kurikulum selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan) dan E Kabid Disdik selaku Manager Dana BOS.

Kasus dugaan korupsi ini terkait pengadaan buku panduan pendidik SD (Sekolah Dasar) dan SMP (Sekolah Menengah Pertama) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebing tinggi Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp 2,4 miliar.

Demikian diinformasikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Agus Sahat  Lumban Gaol kepada wartawan di Kejatisu, Selasa (15/9/2020) sore.

Disebutkan Dwi, dalam kegiatan pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP pada Disdak Kota Tebingtinggi TA 2020 sebesar Rp 2,4 miliar, diduga terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Pada proses pencairan dana buku tersebut, diduga tidak ada dibeli dan belum disalurkan ke 76 sekolah SD dan 10 SMP, sehingga untuk proses pembayaran buku tersebut tidak dapat dilakukan pembayaran.

Setelah dilakukan pencairan diduga tidak dibayarkan langsung kepada penerbit buku yaitu PT TS dan PT A.

"Pembayaran kepada PT TS dan PT A diduga memakai dana BOS yang diminta kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP," ujarnya.

Menurut Asintel, dalam kasus dugaan korupsi tersebut perbuatan para tersangka dikenakan dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun  1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 56 ayat 1 KUHP.

"Dalam penanganan kasus ini, Tim Jaksa Penyidik Kejari Tebingtinggi telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait," kata Dwi Setyo. (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini