Kejagung dan KPK Sebaiknya Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Berbulan-bulan 'Parkir' di Kejatisu

Sebarkan:



MEDAN | 'Parkirnya' sejumlah kasus dugaan korupsi yang sempat menarik perhatian publik hingga berbulan-bulan di Kejati Sumut, kembali mendapat kritikan tajam dari Direktur LBH Medan Ismail Lubis.

Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun penyidik KPK sebaiknya mengambil alih pengusutan sejumlah kasus dugaan korupsi tersebut.

Demikian Ismail Lubis ketika disambangi di kantornya di bilangan Jalan Hindu Medan, Rabu (16/9/2020). 

"Harapan kita karena kurang gregetnya Kejati Sumut dalam konteks penegakan hukum khususnya pengusutan kasus-kasus dugaan korupsi, kita berharap pada Jaksa Agung ST Burhanuddin supaya mendorong maupun memberikan teguran kepada pejabat di Kejati Sumut," katanya.

Minimal mengambil alih kasus-kasus dugaan korupsi di Kejati Sumut. 

Bila perlu penyidik KPK juga yang mengambil alih pengusutan kasus-kasus dugaan korupsinya.

Menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan itu, Kejati Sumut harus transparan. Apa kira-kira tujuan kejaksaan memanggil sejumlah pihak dan apa saja hasilnya. 

Harus jelas misalnya kemudian ditandai dengan penetapan tersangka didukung bukti yang kuat dan kapan kasusnya dilimpahkan ke pengadilan tipikor guna didapatkan kepastian hukum.

Sebaliknya bila memang tidak cukup unsur tindak pidana korupsinya, publik juga dijamin Undang Undang (UU Nomor 8 Tahun 2018, red) agar mendapatkan informasi apa saja alasan kejaksaan menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsinya.

"Kalau demikian kondisinya, kita akan menyurati pihak kejaksaan," timpalnya sembari mendampingi awak media keluar dari ruang kerjanya.

Belum Diketahui Progresnya

Hingga Kamis siang tadi (17/9/2020) Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo dan PlT Kasi Penkum Karya Graham yang dicoba dikonfirmasi lewat pesan teks WhatsApp (WA), Rabu (16/9/2020) belum memberikan komentar tentang progres pengusutan sejumlah kasus dugaan korupsi yang sempat menarik publik.

Berikut kasus-kasus dugaan korupsi yang sudah berbulan-bulan diusut jajaran Kejati Sumut dan telah memintai keterangan sejumlah pihak terkait. Bahkan di antaranya ada kasus dugaan korupsi diungkap nilai kerugian keuangan negara namun belum ada ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) --menurut Kajati sebelumnya Amir Yanto-- kerugian keuangan negara mencapai Rp56 miliar, dugaan korupsi terkait klaim rumah sakit kepada BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh

Kasus dugaan suap oleh PlT Kepala Depag Kabupaten Mandailing Natal Zainal Arifin ke mantan Kakanwil Kemenag Sumut Zulhami dan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan Covid-19 yang dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan. (RbS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini