Hari ini, Wabup Sergai Darma Wijaya Mulai Jalani Cuti Kampanye

Sebarkan:
Wakil Bupati Sergai Darma Wijaya saat menemui warga.
SERDANGBEDAGAI | Bupati Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Soekirman dan Wakil Bupati Darma Wijaya mulai hari ini, Sabtu (26/9/2020) sudah mulai menjalani cuti hingga 5 Desember 2020 mendatang.

Diketahui, keduanya ikut bertarung pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.  Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 74 pasal 3 dan pasal 12 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota yang akan mencalonkan kembali sebagai kepala yang akan melaksanakan kampanye dalam rangka Pilkada tahun 2020.

Pada Pilkada Sergai 2020, Soekirman akan berpasangan dengan Tengku Ryan Novandi, sedangkan Darma Wijaya berpasangan dengan Adlin Umar Yusri Tambunan.

Kabag Pemerintahan Muhammad Wahyudi, menjelaskan bahwa Bupati dan Wabup Sergai mulai cuti dari 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020, berdasarkan surat Gubernur Sumut perihal cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye Pilkada serentak Tahun 2020.

"Hal itu menindaklanjuti surat Gubernur Sumut nomor 850/6463/2020 tertanggal 1 September 2020 perihal pemberitahuan pencalonan dan permohonan cuti di luar tanggungan negara," ujarnya, Jumat (25/9/2020) kemarin.

Kemudian, tambah Wahyudi, merujuk PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan pada Pasal 64 ayat 1 bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang menjadi pasangan calon, dalam melaksanakan kampanye wajib mengajukan izin cuti.

"Cuti ini di luar tanggungan negara selama masa kampanye," tutupnya. (Sdy)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini