Hakim Tolak Eksepsi Joni, Sidang Kepemilikan Air Softgun Tanpa Izin Lanjut

Sebarkan:



Perkara Joni, terdakwa kepemilikan senpi jenis Air Softgun tanpa izin dipastikan lanjut menyusul ditolaknya eksepsi terdakwa. (MOL/Ist)


MEDAN |Perkara kepemilikan senjata api (senpi) jenis Air Softgun tanpa izin dengan terdakwa Joni (48), Dusun III Jalan Nangka, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang / Jalan Komplek Brayan City Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dipastikan lanjut.

Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam putusan sela, Selasa (29/9/2020) di ruang Cakra 7 PN Medan menyatakan, menolak eksepsi (nota tangkisan/bantahan) terdakwa.

Eksepsi dinilai telah memasuki materi perkara aquo. Majelis hakim kemudian memerintahkan JPU dari Kejati Sumut Anwar Ketaren untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan mendatang guna dimintai keterangannya.

JPU Anwar Ketaren menyatakan siap memanggil saksi-saksi. Sedangkan terdakwa melalui penasehat hukumnya (PH) Syahrul meminta agar persidangan ditunda dua pekan depan dikarenakan pekan depan ada juga jadwal persidangan lainnya. Menyikapi itu hakim ketua Jarihat Simarmata mengabulkan permohonan PH terdakwa.

Dalam kasus ini terdakwa tidak dilakukan penahanan setelah sesampai proses persidangan.

sementara mengutip dakwaan JPU, bermula pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa digerebek petugas kepolisian di rumahnya di Jalan Komplek Brayan City Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat.

Saat itu, petugas mencurigai terdakwa masuk ke dalam jaringan judi online. Ketika menggeledah rumah terdakwa, petugas menemukan sebuah tas jinjing yang disimpan di dalam lemari.

Ternyata tas itu berisi sepucuk senjata Air Softgun lengkap dengan tabung gas dan gotri/mimis. Ketika diinterogasi petugas, terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan menyimpan senpi tersebut.

Terdakwa mengakui bahwa senjata tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Indra Gunawan alias Asiong yang bekerja sebagai pengurus satpam Komplek Brayan City seharga Rp1,5 juta pada tahun 2017 lalu.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (RobS)

















Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini