Hakim Tegur PH Terdakwa Penipuan Pekerjaan Jalan Tol Medan-Tebingtinggi, Ini Bukan Perkara Perdata

Sebarkan:



Togi Simanjuntak, saksi korban penipuan dan penggelapan Rp2,2 miliar ketika dimintai keterangannya. (MOL/ROBS)

MEDAN | Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp2,2 miliar terkait pekerjaan jalan tol Medan-Tebingtinggi
dengan terdakwa Jhon Piter Naiborhu (56), Selasa (29/9/2020) di Cakra 7 PN Medan berjalan alot.

Oknum penasihat hukum (PH) terdakwa sempat ditegur majelis hakim diketuai Tengku Oyong ketika memberikan pertanyaan kepada saksi korban Togi Hasian Simanjuntak.

"Sebentar Pak. Tolong ditanyakan yang lain. Ini bukan perkara perdata," tegur Tengku Oyong.

Mendapat teguran tersebut oknum PH yang kemudian menimpali, ada pengembalian uang dari kliennya kepada saksi korban yang tidak masuk dalam berkas dakwaan JPU dari Kejati Sumut Anwar Ketaren.

"Sudah dijawabnya (saksi korban, red) Pak. Dibantahnya. Coba ditanya yang lain tapi jangan seolah ini perkara perdata. Nggak selesai-selesai nanti nih pemeriksaan saksi korban," cecar hakim ketua.

Sebelumnya menjawab pertanyaan JPU, saksi korban menerangkan dirinya bertemu dengan terdakwa di Singapore Station sekitar Oktober 2016. Terdakwa mengaku mendapatkan pekerjaan proyek pemadatan Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi dengan volume pekerjaan 10.000 M3 dengan nilai kontrak sebesar Rp4 miliar, sub Kontrak dari PT Hutama Karya (HK) Join Operation (CHEC-CSCEC-HK JO).

Untuk menyakinkan dirinya, terdakwa menunjukkan Rancangan Anggaran (RAB) pekerjaan dan menawarkan kerjasama dengan saksi korban. Terdakwa juga mengiming-imingkan korban akan mendapatkan estimasi keuntungan 10 persen (Rp419.350.000).

"Terdakwa kemudian mendapatkan kuasa Direktur PT Asia Timur Raya Nusantara yang dibuat di kantor notaris. Tidak ingat berapa nilainya Tapi yang jelas setiap kali terdakwa butuh biaya selalu ditransfer," tegas Togi Simanjuntak.

Seingat saksi korban, terdakwa warga Jalan Teratai Gang Bahagia, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan tersebut ada mengembalikan uang ke rekening perusahaan milik korban sebesar Rp1,545 miliar.

Sementara modal untuk pekerjaan proyek yang ditransfer kepada terdakwa mencapai Rp3,6 miliar. Ketika ditanya tentang kekurangan modal yang diberikan saksi korban sebesar Rp2,2 miliar, terdakwa selalu mengelak.

Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa Jhon Piter Naiborhu membenarkan ada mengirimkan dana sebesar Rp1,5 miliar ke rekening perusahaan saksi korban. Sidang dilanjutkan, Rabu pekan depan.

3864,5 M3

Sementara mengutip dakwaan JPU, Januari 2017 terdakwa mengaku mengerjakan pekerjaan Aggregate Base Class B dengan volume pekerjaan 10.000 m3. Namun ternyata di lapangan hanya mengerjakan sampai volume pekerjaan sebesar 3864,5 m3.

Terdakwa telah melakukan rangkaian kebohongan kepada saksi dengan beberapa kali menerima uang untuk pekerjaan proyek jalan tol tersebut. Jhon Piter Naiborhu dijerat pidana Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHP. (RobS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini