Gagal Ajak Teman Kencannya ke Hotel, Pria Tua Ini 'Gol' di Mapolsek Delitua

Sebarkan:
Amron Ritonga.
MEDAN | Rencana Amron Ritonga (59) untuk menginap di Hotel Borobudur yang berada di Jalan Jamin Ginting Medan bersama teman kencannya gagal.

Malah dirinya berhasil nginap di 'hotel prodeo' Mapolsek Delitua.

Diketahui, pria tua ini merupakan pensiunan PNS yang tinggal di Desa Gunung Berita, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.

Ritonga dijemput petugas di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Jalan parang III, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor atas laporan Riska Mayasari (26) warga Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (5/9/2020).

Kejadian itu terjadi pada Sabtu 5 September 2020 sekira pukul 14.00 WIB, korban awalnya datang ke TKP untuk mengembalikan sepeda motor pelaku yang kebetulan ada pada korban.

Setelah sepeda motor dikembalikan oleh korban, maka pelaku pun mengajak korban untuk makan bareng, tetapi korban menolak ajakan pelaku dengan alasan mau langsung pulang.

Begitu korban mau berbalik arah untuk pulang, pelaku langsung merampas Hp korban dengan tujuan agar korban mau ikut makan bersamanya.

Teryata ide pelaku memang ampuh. Pasalnya, korban akhirnya mengikuti ajakan pelaku. Tapi begitu korban sudah naik di sepeda motor, di tengah perjalanan, pelaku bukan membawa korban ke rumah makan, malah membawa ke Hotel Borobudur yang berada di Jalan Jamin Ginting.

Begitu curiga dirinya dibawa ke hotel, maka korban tidak mau dan meronta untuk meninggalkan pelaku.

Dan akhirnya korban pun berhasil melarikan diri, tetapi pelaku masih berusaha mengejar korban dan berhasil merampas tas korban.

Walaupun sadar tasnya di rampas pelaku, korban tidak mempedulikan dan terus saja berlari meninggalkan TKP.

Korban langsung menyetop Grab yang melintas untuk mengantarkan pulang ke rumahnya.

Tak terima diperlakukan semena-mena, maka pada sekira pukul 21.00 WIB, korban mendatangi Mapolsek delitua guna membuat laporan resmi.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Delitua langsung melakukan olah TKP. Pada sekira pukul 22.00 WIB, petugas mendapat Informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya di Kecamatan Namorambe.

Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Martua Manik dan Panit Luar Ipda Elia Karo-Karo meluncur ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa berupa Hp dan tas milik korban.

Selanjutnya, petugas memboyong tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Delitua guna pemeriksaan lanjut.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap ketika dikonfirmasi, Minggu (6/9/2020) membenarkan penangkapan tersangka.

"Iya, sekarang tersangka dan barang bukti sudah di amankan ke komando guna pemeriksan lebih lanjut," ujar AKP Zulkifli Harahap. (Jassa/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini