BNNK Tebingtinggi Tangkap 3 Orang Jaringan Narkotika, 101 Butir Ekstasi dan 5 Bungkus Sabu Disita

Sebarkan:
Kepala BNNK Tebingtinggi AKBP Faduhusi Zendrato saat memberikan keterangan pers.
TEBINGTINGGI | Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi, Sumut, menangkap 3 orang yang tergabung dalam jaringan narkotika antar provinsi yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Riau.

Ketiganya yang ditangkap yakni berinisial DP (32), SR (34) dan seorang wanita berinisial SH (23).

Kepala BNNK Tebingtinggi, AKBP Faduhusi Zendrato menjelaskan bahwa jaringan narkotika antar provinsi ini ditangkap berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Senin (7/9/2020), petugas melakukan pemantauan di sekitar rumah tersangka DP (32) di Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebingtinggi.

Dalam kesempatan itu, petugas juga melihat tersangka SR (34) sedang menggali tanah dengan cangkul dan kemudian masuk ke rumah tersangka DP.

"Petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah DP dan melakukan pemeriksaan, tetapi tidak ditemukan barang bukti tindak pidana narkotika," ujar AKBP Faduhusi Zendrato dalam keterangan pers, Rabu (30/9/2020).

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan di tempat tersangka SR dan menemukan barang bukti 101 butir pil ekstasi dan 5 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dikubur dalam satu tempat.

Saat ini, jumlah dan keaslian sabu tersebut masih dalam pengujian di laboratorium Polda Sumut.

Selain kedua barang bukti tersebut, petugas juga menyita 3 buah skop sabu dari pipet, 1 buah kaca pirex, 1 unit timbangan elektrik, puluhan plastik bening, uang tunai Rp 3,7 juta dan 3 unit handphone.

Setelah dilakukan pemeriksaan di kantor BNNK, lanjut Faduhusi, kepada petugas tersangka mengaku 60 dari 101 butir pil ekstasi itu diperoleh dari tersangka SH.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka SH pada Kamis (10/9/2020) dari salah satu warung di Jalan MT Haryono, Kota Tebingtinggi.

"Para tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini