Berstatus PDP Covid-19, Istri Ketua PN Medan Meninggal Dunia

Sebarkan:
Gedung PN Medan
MEDAN | Kabar duka datang dari lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan. Rahmi Sutio, istri Ketua PN Medan Setio Jumagi Akhirno, meninggal dunia dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19.

Rahmi Sutio meninggal dunia pada Minggu (13/9/2020) pukul 14.25 WIB di Rumah Sakit Umum Royal Prima Medan.

Humas PN Medan Immanuel Tarigan membenarkan kabar duka tersebut.

"PN Medan berduka atas meninggalnya ibu Rahmi Sutio, istri Ketua PN Medan, di RSU Royal Prima Medan dalam status PDP Covid-19," ujar Immanuel saat dikonfirmasi, Minggu (13/9/2020) sore.

"Perihal pengebumian masih menunggu konfirmasi dari pihak rumah sakit," imbuhnya.

Immanuel Tarigan menambahkan, PN Medan kembali memperpanjang masa bekerja dari rumah, atau work from home (WFH). Kebijakan ini untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19.

"PN Medan kembali memperpanjang WFH dari tanggal 14 September 2020 sampai dengan taggal 18 September 2020, untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19," katanya.

Sebelumnya, PN Medan digegerkan kabar Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno bersama istri dinyatakan positif Covid-19.

Hal tersebut membuat seluruh orang yang setiap hari bekerja di PN Medan mulai dari pegawai, hakim, panitera, ASN, honorer, hingga sekuriti menjalani rapid test dan swab.

Setelah itu, salah satu hakim yang bertugas di PN Medan, Somadi dikabarkan meninggal dunia dengan status PDP Covid-19 di RS Royal Prima Medan. (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini