Bank Sumut Stabat Diduga Rugikan Uang Negara, Jaminan Tambahan Debitur Tak Dikuasai

Sebarkan:
Bank Sumut KC Stabat
LANGKAT | PT Bank Sumut Kantor Cabang (KC) Stabat, Kabupaten Langkat, diduga menyebabkan kerugian uang negara sebesar Rp.1.734.956.078,46.

Hal itu sebagaimana dijelaskan alat bukti permulaan yakni Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu atas Kegiatan Operasional PT Bank Sumut Tahun Buku 2006 dan Semester I Tahun Buku 2017 Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Sumatera Utara (BPK) nomor: 73/LHP/XVIII.MDN/12/2017, tanggal 12 Desember 2017.

Awalnya, PT Bank Sumut KC Stabat memberikan fasilitas modal kerja kepada PT PKA sebagai Direktur inisial SHR, melalui surat persetujuan kredit menambah modal kerja untuk pelaksanaan proyek nomor: 100/KC-16-APK/KU-SPK/2016, tanggal 21 Oktober 2016, jenis kredit SPK Jangka Pendek, plafond kredit Rp.1.548.000.000,00, jangka waktu empat bulan (21 Oktober 2016 hingga 21 Februari 2017), nilai jaminan tambahan sebesar Rp.1.344.100.000,00.

Unsur melawan hukumnya jelas terurai dari LHP BPK tersebut dimana ada perbuatan penyertaan kejahatan yang dilakukan bersama antara Tim PT Bank Sumut KC Stabat dengan PT PKA.

Ini dibuktikan dengan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh analisis pemberi kredit inisial A, serta kelompok KPK yang terdiri atas IH sebagai Pimpinan Cabang Stabat, SLM sebagai Wakil Pimpinan Cabang Stabat dan FA sebagai pemimpin seksi (Pinsi) pemasaran Kantor Cabang Bank Sumut Stabat.

Lebih ironisnya lagi, PT Bank Sumut KC Stabat tak menguasai jaminan utama kredit berupa kontrak kerja yakni Surat Perintah Kerja (SPK), yang ada dalam dokumen berkas kredit sebagai jaminan utama debitur adalah Surat Perintah Mulai kerja nomor: 027/5916/PPBJ/KKP/X/2016, tanggal 6 Oktober 2016 ditandatangani oleh SUY sebagai kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Provinsi Sumut.

Dari hasil wawancara BPK dengan AR ternyata dirinya tak mengenal debitur, akan tetapi dikenalkan oleh FA yang tak lain adalah sebagai pejabat Pemimpin Seksi (Pinsi) Pemasaran di Bank Sumut KC Stabat itu sendiri.

Lalu, FA tetap ngotot memerintahkan AR sebagai analisa kredit untuk mengusulkan kredit atas nama PT PKA, sekalipun tidak memperoleh kontrak kerja dari debitur.

Lanjut dalam LHP BPK tersebut terungkap bahwa dari hasil wawancara dengan FA bahwa menurut pemahaman FA kredit SPK dapat disetujui meskipun debitur tidak memberikan kontrak kerja atau SPK sebagai jaminan utama kepada pihak Bank Sumut, namun hanya dengan melampirkan lembar konfirmasi dan lembar penegasan pembayaran tagihan pembayaran.

Dikuatkan lagi pengakuan IH sebagai Pimpinan Cabang (PC) Stabat bahwa dirinya menyetujui pemberian kredit kepada debitur berdasarkan rekomendasi FA sebagai Pemimpin Seksi (Pinsi) pemasaran Bank Sumut KC Stabat.

Jaminan tambahan berupa tanah dan bangunan pun tak dapat dikuasai oleh Bank Sumut KC Stabat.

Sampai berita ini di turunkan, wartawan sudah langsung klarifikasi ke Bank Sumut KC Stabat, Rabu (2/9/2020) dengan Iwan selaku Wakil Pimpinan Cabang didampingi Faefi.

Dari hasil konfirmasi tersebut, wartawan menerima jawaban yang kabur serta alasan menunggu masuk kerja Pimpinan Cabang Bank Sumut KC Stabat karena cuti kerja hingga Selasa 22 September 2020.

Namun saat wartawan kembali mencoba klarifikasi lewat panggilan WhatsApps kepada Iwan dan Faefi, Rabu (23/9/2020), juga tidak memberikan jawaban.

Kemudian, wartawan kembali mencoba klarifikasi pada Kamis (24/9/2020) melalui kontak resmi operator Bank Sumut KC Stabat dengan Ida, namun Iwan selaku Wakil Pimpinan Cabang tidak ada di tempat. (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini