![]() |
Bank Sumut KC Simpang Kwala |
Dalam LHP BPK tersebut dijelaskan bahwa kerugian uang negara disebabkan ulah debitur PT.BZ (Direktur SN) yang menerima plafond kredit sebesar Rp.1.500.000.000,00 dari PT Bank Sumut Kantor Cabang (KC) Simpang Kwala, Kota Medan, dengan nomor persetujuan kredit 004/KC026-APK/SPK/2016, tanggal 7 November 2016, jangka waktu kredit empat bulan (7 November 2016 - 7 Maret 2017).
Tujuan kredit untuk menambah modal kerja untuk pelaksanaan proyek, yang didanai oleh APBD Pemerintah Kota Medan TA 2016 yakni pekerjaan Pasar Tradisional Marelan, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Dari hasil pemeriksaan BPK, diketahui terdapat pemberi kerja yang tidak membayarkan tagihan proyek ke rekening debitur yang terdapat pada Bank Sumut KC Simpang Kwala.
Dengan demikian, sebelum dilakukan perikatan kredit, debitur telah mengetahui kewajibannya untuk menggunakan rekening debitur di Bank Sumut KC Simpang Kwala sebagai rekening tujuan pembayaran tagihan pekerjaan.
Namun, dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat pembayaran dari pemberi kerja kepada debitur yang ditujukan ke rekening yang terdapat pada Bank Aceh Cabang Medan yaitu Pembayaran termin I sebesar Rp.4.240.590.000,00, tanggal 22 November 2016, pembayaran II dan ke III sebesar Rp.8.481.188.533,00 (nilai netto) tanggal 30 Desember 2016.
Inisial KHS sebagai PPK mengirim surat kepada Bank Sumut KC Simpang Kwala tanggal 22 November 2016, menjelaskan bahwa perusahaan kerja sama operasional (KSO) tersebut sebelumnya telah menerima uang muka melalui rekening di Bank Aceh Cabang Medan.
Sedangkan aplikasi SIMDA tidak dapat mengubah nomor rekening tersebut menjadi nomor rekening di Bank Sumut KC Simpang Kwala. Dengan demikian, debitur tidak memiliki komitmen dalam menyelesaikan kredit SPK Simpang Kwala.
Dari analisa LHP BPK tersebut, ada diduga unsur perbuatan melawan hukum yakni perbuatan penyertaan antara PT Bank Sumut KC Simpang Kwala bersama dengan debitur yang nakal.
Ini bisa dibuktikan ketika tanggal 23 November 2016 debitur memindahbukukan dana pembayaran termin I dari rekening Bank Aceh ke rekening KSO debitur di Bank Sumut KC Simpang Kwala.
Namun pada tanggal 29 November 2016, KSO debitur menyampaikan surat kepada Bank Sumut PC Simpang Kwala agar dana yang dipindahbukukan tersebut tidak digunakan untuk membayar angsuran tersebut, karena debitur masih membutuhkan dana untuk menyelesaikan pekerjaan.
Kondisi ini seharusnya tidak diizinkan, namun faktanya Bank Sumut KC Simpang Kuala mengizinkannya.
Kondisi tersebut sudah melanggar pasal tambahan butir 2 PMK nomor: 044/KC026-APK/SPK/2016, tanggal 7 November 2016 sehingga mengakibatkan kredit macet sebesar Rp.1.628.095.294,21, diantaranya merugikan PT Bank Sumut sebesar Rp.873.295.294,21.
Sampai berita ini diturunkan, Pimpinan PT Bank Sumut KC Simpang Kwala belum bisa dikonfirmasi.
Wartawan pernah mencoba menemui pimpinan Bank Sumut Simpang Kwala untuk mempertanyakan hal ini, namun petugas security beralasan pimpinan sedang keluar. (Red)