Ayah di Sergai Cabuli Anak Kandungnya, Ditangkap Polisi dan Tewas di Penjara

Sebarkan:
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang saat memberikan keterangan pers kasus kematian tersangka kasus cabul.
SERDANGBEDAGAI | Kasus tewasnya seorang tersangka kasus cabul dengan korban putri kandungnya yang masih dibawah umur dengan inisial TS (43) warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, dijelaskan Kapolres AKBP Robin Simatupang melalui konferensi pers, Sabtu (26/9/2020) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres didampingi Wakapolres Sergai, Kompol Sofyan, KBO Sat Intelkam Iptu Tobat Sihombing, Kanit Sat Reskrim Ipda BD. Sitorus dan Kasat Tahti Polres Sergai Iptu T. Hutagalung, menjelaskan kronologis kejadian kepada wartawan.

"Pada Jumat, 25 September 2020 sekitar pukul 13.30 WIB, masyarakat menghakimi tersangka berinisial TS, karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya," ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, TS langsung diamankan Kepala Desa Gempolan dan menyerahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai.

Selanjutnya, berdasarkan laporan polisi, tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Sergai. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. 

Kemudian, Sabtu 26 September 2020 sekitar pukul 00.40 WIB, piket jaga tahanan mendengar keributan dari dalam sel dan salah satu tahanan melaporkan kepada petugas bahwa tersangka pemerkosaan tersebut dalam keadaan lemas dan tergeletak.

Tersangka langsung dilarikan ke RSUD Sultan Sulaiman untuk dilakukan perawatan. Namun sekitar pukul 06.10 WIB, nyawa tersangka tidak tertolong dan meninggal dunia, selanjutnya di autopsi di RS Bhayangkara Medan.

"Akibat kematian tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 tahanan dalam 1 blok. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa 17 tahanan menjelaskan tidak suka dan benci terhadap tersangka dan merasa arogan, karena telah melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri," ungkap Kapolres.

"Selain itu, sel tahanan juga over kapasitas, sempit, padat dan pengap yang mengakibatkan tahanan kurang istirahat, tidak nyaman serta mudah emosi," pungkasnya. (HR/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini