Lokasi galian C |
Ratusan dum truk bermuatan tanah hasil pengorekan lahan negara itu keluar dari area lahan eks HGU dengan bebas melalui Jalan Bandara Kualanamu.
Di lokasi galian, tampak ada 2 alat berat jenis beko mengeruk tanah dan dimuat kedalam truk oleh pengusaha yang disebut berinisial J.
Terkait hal ini, Kapolsek Batang Kuis AKP Simon Pasaribu saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020) tak menjawab, meski pesan WhatsApp sudah dibaca.
Terpisah, Sekretaris Camat Batang Kuis saat dikonfirmasi menyebutkan kalau pengusaha galian C di daerah yang dimaksud tidak pernah berkoordinasi dengan pihak kecamatan.
"Negatif pak, mereka tidak pernah berkoordinasi dengan kami," ujarnya.
Meski aktivitas galian C ilegal tersebut nyata telah dilarang oleh Pemprov Sumut karena berada di lahan pengembangan proyek sport centre, namun pihak terkait yang ada di Kabupaten Deliserdang terkesan tidak berniat melakukan penertiban. (Wan/Sdy)