Aktivitas Galian C Ilegal Kembali Marak di Batang Kuis

Sebarkan:
Lokasi galian C
DELISERDANG | Aktivitas galian C ilegal di lahan eks PTPN II yang berada di Dusun 7, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang kembali beroperasi. Meski sebelumnya sempat berhenti saat ditertibkan petugas Pemprov Sumut.

Ratusan dum truk bermuatan tanah hasil pengorekan lahan negara itu keluar dari area lahan eks HGU dengan bebas melalui Jalan Bandara Kualanamu.

Di lokasi galian, tampak ada 2 alat berat jenis beko mengeruk tanah dan dimuat kedalam truk oleh pengusaha yang disebut berinisial J.

Terkait hal ini, Kapolsek Batang Kuis AKP Simon Pasaribu saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020) tak menjawab, meski pesan WhatsApp sudah dibaca.

Terpisah, Sekretaris Camat Batang Kuis saat dikonfirmasi menyebutkan kalau pengusaha galian C di daerah yang dimaksud tidak pernah berkoordinasi dengan pihak kecamatan.

"Negatif pak, mereka tidak pernah berkoordinasi dengan kami," ujarnya.

Meski aktivitas galian C ilegal tersebut nyata telah dilarang oleh Pemprov Sumut karena berada di lahan pengembangan proyek sport centre, namun pihak terkait yang ada di Kabupaten Deliserdang terkesan tidak berniat melakukan penertiban. (Wan/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini