Lagi..! Berkas Pencalonan Ditolak KPU Sergai, Soekirman-Ryan Gagal Ditetapkan

Sebarkan:
Suasana di Kantor KPU Sergai.
SERDANGBEDAGAI | Bakal pasangan calon (Bapaslon) Soekirman dan Tengku Ryan gagal ditetapkan menjadi pasangan calon di Pilkada Serdang Bedagai (Sergai) 2020.

Berkas kedua bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Sergai ini belum memenuhi syarat. Terdapat empat persyaratan yang belum lengkap.

Rapat pleno terbuka pemberitahuan dan penyampaian hasil verifikasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2020 yang telah dinyatakan negatif Covid-19 Rabu (30/09/2020) di Aula KPU Sergai dilanjutkan dengan pemberitahuan dan Penyampaian hasil verifikasi syarat bakal calon.

Berdasarkan berita acara hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai 2020, Soekirman dan Tengku Ryan belum memenuhi syarat.

Komisioner Penyelenggara KPU Sergai Misriani saat dihubungi melalui selulernya, mengatakan untuk berkas bacalon Bupati Soekirman model BB1KWK belum lengkap, tanda centang kolom bukan mantan pidana narkoba dan terdapat perbedaan tahun lahir legalisir fotokopi ijazah.

Begitu juga bacalon Wakil Bupati Tengku Ryan, tidak ada centang pada kolom bukan mantan narkoba dan format tidak sesuai dengan peraturan PKPU dan tanda terima penyampaian SPT tahunan wajib pajak perseorangan belum lengkap.

"Iya, ada empat persyaratan yang harus dilengkapi. Dokumen yang belum lengkap dikembalikan kepada bakal pasangan calon untuk dilengkapi kembali mulai tanggal 30 September 2020 hingga 2 Oktober 2020," ungkap Misriani. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini