INTEROGASI: Deputi Pemberantasan Narkotika BNN RI Irjen Pol Arman Depari didampingi Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial di BNNP Sumut saat menginterogasi tersangka.
Kamis (13/8/2020) sore, BNN Pusat bersama dengan BNNP Sumatera Utara (Sumut), sebuah truk bermuatan 30 ton kelapa digeledah petugas di pintu tol Helvetia Jalan Kapten Sumarsono Medan. Setelah digeledah ditemukan 47 kg sabu.
“Diamankan 4 tersangka dan barang bukti narkoba jenis methamphetamine yang biasa kita sebut sabu sebanyak 47 bungkus (47 kg),” kata Deputi Pemberantasan Narkotika BNN RI Irjen Pol Arman Depari didampingi Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial di BNNP Sumut, Senin (17/8/2020).
Keempat tersangka yang diamankan yakni supir truk berinsial M alias Ipon, kernet M alias Yusuf alias Bakat, pemilik sabu berinsial IS warga Aceh, dan Her seorang narapidana Lapas Kelas I Palembang yang merupakan pengendali narkoba.
“Tersangka Her berstatus narapidana. Herannya kita di dalam Lapas tetap mampu mengendalikan narkoba di luar padahal ia (Her) sudah divonis 17 tahun penjara terkait kasus narkoba,” ujar Arman.
Ia mengatakan 47 bungkus narkoba ini berasal dari Malaysia, yang dikirim lewat laut masuk ke Aceh.
“Dan akan di distribusikan ke Sumut, Sumsel dan Riau, modus operandi yang mereka lakukan transportasi yang digunakan kendaraan darat dengan membawa hasil pertanian,” ujar Arman.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat dan petugas di lapangan agar memberikan perhatian agar tidak kendor memeriksa kendaraan yang membawa hasil pertanian,” sambungnya.
Sebelumnya, BNN membongkar penyelundupan sabu-sabu yang disimpan di dalam truk bermuatan kelapa, Kamis (13/8/2020) sore.
Truk dengan nomor polisi BL 8853 KU bermuatan kelapa yang didalamnya terdapat sabu ini, datang dari arah Aceh menuju Medan, melintas lewat tol Binjai-Helvetia.
Begitu keluar dari pintu tol Helvetia, petugas BNN yang melakukan penyelidikan kasus ini langsung memepet dan memberhentikan truk tersebut. (ka)