Wow..! Mantan Sekretaris MA Nurhadi Miliki 530,8 Hektar Kebun Sawit di Padang Lawas

Sebarkan:
Foto: Gedung KPK.
JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis luas lahan perkebunan sawit milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Nurhadi memiliki perkebunan sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara seluas 530,8 hektar. Lahan tersebut berhasil disita KPK.

"Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih sekitar 530,8 hektar yang terletak di beberapa Kecamatan di Padang Lawas," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/7/2020).

Penyitaan aset tersebut, kata Ali, turut disaksikan oleh notaris/PPAT, Perangkat Desa setempat, pengelola dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut.

"Saat ini pada lahan kebun sawit tersebut telah dipasang tanda papan penyitaan oleh KPK," ungkapnya.

KPK mengingatkan agar siapapun untuk tidak memasuki areal lahan dengan tujuan mengambil dan memanfaatkan hasil sawit tersebut untuk k3epentingan pribadi.

"Sekalipun saat ini dalam penyitaan penyidik KPK, operasional perkebunan yang melibatkan masyarakat setempat masih tetap berjalan normal seperti biasa," katanya.

Sebelumnya diketahui, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi yang sempat kabur berhasil ditangkap KPK di wilayah Jakarta Selatan, pada bulan Juni lalu.

Nurhadi ditangkap bersama Rezky Herbiyono yang diketahui adalah menantunya.

KPK diketahui telah menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Penerimaan tersebut terkait pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini