Wakapolri Minta Polda Tindak Penyebar Hoax soal Corona: Tahan Jika Perlu

Sebarkan:
Foto: Dok Polri.
JAKARTA | Waka Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono meminta jajarannya menerapkan penegakan hukum terkait penanganan COVID-19. Dia juga meminta jajarannya menindak tegas penyebar hoax soal Corona.

"Saya sampaikan ke Kapolda dan Dirkrimsus, jangan ada lagi berita hoax terhadap COVID-19 ini, tegakkan hukum," kata Gatot kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Gatot pun meminta jajarannya tegas menindak para penyebar hoax. Bila perlu, sebutnya, pihak kepolisian langsung menahan penyebar hoax terkait Corona ini.

"Kalau perlu, mereka yang buat berita hoax, tahan sudah, tahan. Ini akan kita lakukan ke depan," ucapnya.

Meski demikian, Gatot meminta, dalam menerapkan pendisiplinan, jajarannya mengedepankan langkah humanis terlebih dulu. Jika nantinya pelanggaran terus diulang, baru jajarannya menegakkan hukuman.

"Dalam lakukan kegiatan pendisiplinan, kita tetap kedepankan langkah-langkah humanis. Penegakan hukum itu the last resource, ultimum remidium yang akan kita lakukan. Saya perintahkan, di mana ada pendisiplinan, di situ ada anggota polisi, bersama TNI dan Satpol PP. Kalau sama-sama bekerja, kita bisa antisipasi ini," ujar Gatot.

Seperti diketahui, pendisiplinan masyarakat ini berawal dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mendisiplinkan warga supaya menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Salah satu perintah Jokowi ditujukan untuk TNI dan Polri supaya giat berpatroli mendisiplinkan warga.

Perintah Jokowi tercantum dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.

Jokowi menginstruksikan Panglima TNI, yang saat ini dijabat oleh Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri, yang saat ini dijabat Jenderal Idham Azis, untuk menggencarkan patroli penerapan protokol kesehatan. (Dc)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini