Tokoh Masyarakat Tebingtinggi Apresiasi Kinerja Kajari Mustaqpirin

Sebarkan:

Tokoh Masyarakat Tebingtinggi Hiras Gumanti.
TEBINGTINGGI | Tokoh Masyarakat Tebingtinggi Hiras Gumanti mengapresiasi kinerja dari Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dilakukannya pendampingan hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan sejumlah dinas di Pemko Tebingtinggi, Sumut.

Menurutnya, pendampingan datun ini dapat memimalisasi potensi terjadinya tindak pidana korupsi, karena segala aktifitas penggunaaan anggaran dalam dinas terkait akan diawasi oleh Kejari Tebingtinggi dibawah kepemimpinan Mustaqpirin.

"Dengan adanya pendampingan datun ini akan mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi. Hal ini menunjukkan peran jaksa sebagai pengacara negara," ujar Hiras dalam keterangannya, Kamis (6/8/2020).

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini juga memuji kepemimpinan Mustaqpirin yang tegas dan berani mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi di Kota Tebingtinggi.

Dikatakan Hiras, Kota Tebingtinggi memiliki masih banyak dugaan kasus korupsi yang belum terungkap. Dia berharap Mustaqpirin dapat menangani sejumlah permasalahan itu.

"Dengan rekam jejak Pak Mustaqpirin yang saya baca, beliau memiliki sejumlah pengalaman dan telah malah melintang dalam kedinasan. Saya yakin beliau dapat memiliki prestasi bagus di Tebingtinggi ini," ungkapnya.

Apalagi dengan adanya pendampingan datun tadi, Hiras Gumanti yakin Mustaqpirin dapat fokus dalam hal pencegahan korupsi, guna pembangunan Kota Tebingtinggi yang lebih baik kedepannya.

"Dengan adanya pendampingan secara dini dapat dicegah terjadinya penyimpangan dalam setiap kegiatan yang berlangsung di Pemko Tebingtinggi. Mencegah lebih ampuh daripada mengobati," kata pria yang jabat Wakil Ketua DPC PDIP Tebingtinggi ini.

Dalam beberapa kesempatan saat melakukan penandatanganan kerjasama datun dengan dinas-dinas, Kepala Kejari (Kajari) Tebingtinggi Mustaqpirin mengatakan, fungsi Kejaksaan dalam hal ini adalah sebagai Pengacara Negara.

"Jaksa adalah pengacara negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sebelum terjadi tindak pidana korupsi didalam ASN, kita cegah dahulu dan mendampingi. Jadi disini kita lebih fokus pencegahan. Sebelum ada terjadi korupsi, kami akan mencegah dulu," katanya.

Di bidang Datun, lanjut Mustaqpirin, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

"Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Tugas dan wewenang dari Kejaksaan Republik Indonesia sesuai ketentuan Pasal 30 Ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004, adalah : "Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah".

Tugas dan wewenang di atas dapat dikatakan sebagai sesuatu hal yang "unik", karena secara umum orang memahami bahwa tugas dan wewenang Kejaksaan selalu bertalian dengan masalah penanganan perkara Tindak Pidana Umum dan/atau Tindak Pidana Khusus, namun ternyata Aparat Kejaksaan juga dapat berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) layaknya seorang Pengacara pada umumnya.

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan dan atau pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah dan masyarakat di sidang perdata dan tata usaha negara. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini