Tiga Bulan Dilaporkan ke Polisi, Pelaku Penganiayaan Anak Masih Bebas

Sebarkan:
Ibu korban usai mempertanyakan perkembangan penanganan laporannya ke Polresta Deliserdang.
DELISERDANG | Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dengan nomor laporan STTLP/177/IV/2020/SU/Resta DS sudah 3 bulan berjalan sejak dilaporkan pada 11 April 2020 lalu hingga kini masih belum ada perkembangan.

Bahkan, terduga pelaku penganiaya berinisial F alias Genuk yang berprofesi sebagai supir serabutan hingga kini masih bebas.

Sri Wahyuningsih (43), warga Dusun III, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang yang merupakan ibu korban kepada wartawan menyebutkan , anaknya SBA (12) merupakan korban penganiayaan oleh F.

Ia berharap pihak kepolisian Polresta Deliserdang dapat menangkap pelaku.

"Sudah tiga bulan lebih, pelaku belum juga ditangkap. Bahkan pelaku seakan menyepelekan laporan polisi yang kami buat. Kami berharap polisi dapat segera menghukum tersangka," ujarnya.

Sri Wahyuningsih menceritakan, penganiayaan itu berawal saat korban sedang bermain dengan anak tersangka dan tersangka mengira korban memukul anaknya hingga tersangka marah dan menunjangi korban sebanyak tiga kali.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sakit di bagian pinggul akibat ditunjang tersangka. Korban juga mengalami trauma akibat penganiayaan tersebut. (Wan/Sdy)

Ibu korban usai mempertanyakan perkembangan penanganan laporannya ke Polresta Deliserdang.
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini