Sumur Bor Senilai Rp 122 juta di Pangkalansusu Langkat Keluarkan Lumpur

Sebarkan:
LANGKAT | Sudah lebih dari sebulan pengerjaan sumur bor selesai, namun belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Lingkungan I dan Lingkungan VII, Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dua unit sumur bor yang dikerjakan lebih kurang satu bulan yang lalu ini menelan biaya sebesar 122 juta rupiah.

Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan kini sudah selesai dikerjakan, namun hasil dari sumur bor tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Sumur bor tersebut mengeluarkan air lumpur," ujar Udin (60) salah seorang warga Kelurahan Bukit Jengkol kepada Metro Online, Kamis (6/8/2020).

Sumur bor yang didirikan persis didepan rumah Kepala Lingkungan (Kepling) VII ini belum bisa dinikmati warga, karena sampai saat ini sumur bor tersebut masih mengeluarkan lumpur.

Padahal, kata Udin, warga sekitar sangat membutuhkan air tersebut, karena air adalah salah satu kebutuhan utama manusia.

Sementara, Kepala Lingkungan (Kepling) VII Hasminullah mengaku heran karena sampai satu bulan lebih sumur bor yang telah ditinggalkan pemborong tersebut masih mengeluarkan lumpur, artinya tidak bisa dikonsumsi oleh warga sekitar.

Mengenai hibah atas tanah tapak yang menjadi tempat berdirinya tower sumur bor, kepling mengaku tidak pernah menghibahkan tapak untuk lahan berdirinya tower sumur bor yang berdiri persis didepan rumah milik kepling.

"Saya tidak ada menghibahkan pak," ujar Hasminullah.

Selain sumur bor di lingkungan VII, pembuatan tower sumur bor di Lingkungan I juga terlihat didirikan persis di belakang rumah kepling I, dan sampai saat ini pengerjaannya masih terbengkalai.

"Selain itu, plang kerja juga tidak pernah didirikan," kata Hasminullah.

Terpisah, Lurah Bukit Jengkol Ilhamudi membenarkan pengerjaan sumur bor di lingkungan I masih belum kelar.

Kemudian mengenai sumur bor di lingkungan VII masih belum dapat dikonsumsi oleh warga karena masih mengeluarkan lumpur.

Mengenai surat hibah atas lahan yang dijadikan tapak tower sumur bor, dia berjanji akan segera mendiskusikannya kepada pemilik tanah yakni kedua kepala lingkungan.

Saat disinggung mengenai tidak transparannya dalam mengelola dana tersebut, Ilhamudin mengatakan kalau plang kerja itu dan infografik tidak diharuskan dibuat.

"Kita tidak perlu membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), mekanisme pengelolaan anggaran di desa berbeda dengan di kelurahan," ucap Lurah Bukit Jengkol. (Lkt-1/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini