Skandal Penjualan MTN, PT SNP Finance 'Kadali' 14 Bank Senilai Rp2,8 T Termasuk Bank Sumut

Sebarkan:



MEDAN | Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan secara video conference (vidcon) perkara korupsi Rp202 miliar terkait skandal pembelian Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance oleh PT Bank Sumut, Kamis (13/8/2020).

Menurut mantan Direktur Keuangan PT SNP Finance Rudi Asnawi yang dihadirkan tim JPU dari Kejatisu sebagai saksi di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, pihak perusahaan telah berhasil 'mengkadali' sebanyak 14 perbankan sehingga digelontorkan dana senilai Rp2,8 triliun.

Dengan modal MTN tersebut PT SNP Finance yang bergerak di bidang pembiayaan alat-alat rumah tangga mampu memperdaya kalangan perbankan, termasuk PT Bank Sumut.

Namun sayangnya Rudi Asnawi terkesan kurang lugas memberikan keterangan dengan mengatakan lupa dan tidak tahu sehingga beberapa kali majelis hakim (5 orang, red) diketuai Sri Wahyuni Batubara menegur saksi.

'Disulapnya' surat berharga milik PT SNP Finance seolah memiliki prospek bila pihak lain menanamkan investasinya, menurut saksi, dikarenakan arahan dari manajemen perusahaan.

Bahkan mantan Direktur Keuangan itu mengaku turut menjadi korban dalam skandal penjualan MTN tersebut berikut 4  pegawai lainnya (Sei Ling, Anita Susanto, Wahyu Handoko dan Khristian Des Asmita) karena sempat dilaporkan oleh pihak Panin Bank. 

"Bukan itu yang dipermasalahkan. Sebagai Direktur Keuangan bagaimana mungkin saudara tidak paham soal kondisi keuangan perusahaan sebenarnya?" cecar hakim ketua Sri Wahyuni.

Demikian halnya ketika ditanya tentang materi dakwaan tim JPU mengenai pertemuan di Hotel Vermont dengan perwakilan dari PT MNC Sekuritas (termasuk terdakwa Andri Irvandi selaku Direktur  Capital Market) serta perwakilan dari PT Bank Sumut (terdakwa Maulana Akhyar Lubis selaku Pemimpin Divisi Treasure dengan berkas terpisah, red) yang tertarik membeli surat berharga MTN milik PT SNP Finance, saksi pun mengatakan, lupa.

Nada kurang lugas serupa juga ditunjukkan saksi lainnya Wahyu Handoko. Saksi mengakui membuat list piutang akan tetapi tidak mengetahui apakah itu dijual pihak perusahaan atau tidak.

Seolah Perusahaan Sehat

Sementara itu saksi Khristian Des Asmita selaku Manager Accounting  PT SNP Finance mengaku diperintahkan untuk membuat proyeksi laporan keuangan yang seolah-oleh perusahaan tersebut masih sehat. Perintah itu diterimanya dari Sei Ling. 

Setelah proyeksi tersebut selesai dibuat, lalu saksi menyerahkan berkasnya kepada  Sei Ling dan diteruskan kepada  Leo Chandra selaku Komisaris Utama PT SNP Finance untuk dikoreksi. Ketika laporan itu dinilai sudah cocok dan dijabarkan perbulannya kemudian dibawa ke beberapa bank untuk dilakukan peminjaman uang.

Saksi juga mengakui kalau data-data kondisi keuangan perusahaan 'diakal-akali' dan akhirnya mendapatkan bantuan dana segar dari sejumlah perusahaan perbankan. 

Bahkan diakuinya sebelum tahun 2017 sudah bermasalah. Untuk menutupi permasalahan keuangan tersebut, PT SNP Finance meminjam uang ke 14 bank, termasuk juga Bank Mandiri senilai Rp1 triliun lebih. Di bagian lain saksi mengatakan tidak hapal sudah berapa MTN yang telah diterbitkan anak perusahaan Columbia Group tersebut.

Akuntan publik yang tergabung dalam The Lloyd pada tahun 2016 ada mengaudit PT SNP dan hasilnya dirilis pada Juli 2017 yang menyebutkan, wajar tanpa pengecualian. Tapi tidak sesuai dengan kenyataan. 

Tercium OJK

Skandal penjualan MTN oleh PT SNP Finance berhasil diungkap ke permukaan. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut-sebut mencium aroma tidak sedap hingga akhirnya diproses hukum. Petinggi berikut sejumlah staf di PT SNP Finance pun dibui karena diyakini hakim terbukti bersalah.

Dalam perkara korupsi terkait pembelian MTN milik PT SNP oleh PT Bank Sumut ini tidak terlepas dari keterlibatan beberapa staf di PT MNC Sekuritas. Dokumen MTN milik PT SNP Finance 'disulap' sedemikian rupa sehingga PT Bank Sumut tergiur untuk membelinya dan mengakibatkan bank plat merah ini merugi.

Terdakwa Maulana Akhyar Lubis dan Andri Irvandi dijerat pidana memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain serta korporasi hingga merugikan keuangan negara Rp202 miliar serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU. (RbS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini