Siap-siap, Perwal Akan Direvisi, Warga Medan Tak Pakai Masker Didenda Rp 100 Ribu

Sebarkan:
Ilustrasi
MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana akan segera merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 27 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Revisi tersebut dilakukan guna menambahkan sanksi materi kepada warga yang kedapatan tiga kali keluar rumah tanpa menggunakan masker.

Hal tersebut merujuk pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Pergub Sumut.

"Dengan terbitnya Inpres nomor 6 tahun 2020, kita diminta untuk menambah sanksi materi. Apabila seseorang sudah melakukan pelanggaran tiga kali tidak pakai masker di tempat umum, maka dia akan dikenakan denda Rp.100.000. Ini akan kita terapkan sesegera mungkin, kita akan revisi perwal," ujar Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Al Rahman di sela-sela Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-75 di Kantor Wali Kota Medan, Jalan Maulana Lubis, Senin (17/8/2020).

Sementara, Ketua DPRD Kota Medan Hasyim meminta agar Pemko Medan dapat menegakkan perwal guna menekan angka positifi Covid-19 yang setiap harinya bertambah.

Hasyim berharap sanksi perwal tersebut dapat berjalan maksimal. Selain itu, sosialisasi terkait isi perwal tersebut pun harus ditingkatkan, melihat masih banyak masyarakat yang abaikan protokol kesehatan.

"Saya lihat di pinggiran Kota Medan masih banyak masyarakat yang belum sadar sepenuhnya dengan masalah protokol kesehatan ini. Perwal harus ditegaskan, diberi sanksi yang tegas supaya masyarakat bisa menaati protokol kesehatan," ungkapnya. (Sdy/Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini