Satlantas Punya Alat Ukur Kebisingan dengan Sasaran Knalpot Blong

Sebarkan:
FOTO BERSAMA: Kasat Lantas AKBP Sony Wilfrid Siregar didampingiWakasat Lantas, Kompol Efendi Sirait foto bersama usai ngobras. 

MEDAN | Sat Lantas Polrestabes Medan tak main-main menindak para pengguna knalpot bising (blong).

Bahkan, saat ini Satlantas telah memiliki alat pengukur tingkat kebisingan suara (sound noise level) untuk memberantas pengguna knalpot bising yang tak sesuai spesifikasi teknis pabrikan. 

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sony Wilfrid Siregar saat Ngobrol Asik (Ngobras) dengan Wartawan Unit Polrestabes Medan, Jumat (7/8/2020) di Posko Lantas Lapangan Merdeka Medan.

"Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 tentang kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dari pabrikan dan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.56 tahun 2019 kita lakukan pengecekan terhadap knalpot bising (blong)," ujarnya.

Untuk knalpot standar dalam kondisi stabil level kebisingannya hanya 79-83 desibel (dB). Kalau digas semaksimal mungkin tingkat kebisingannya hanya 105 dB. Sedangkan untuk knalpot racing (blong), level suara dalam kondisi normal bisa mencapai 106 dB. Jika digas dengan kekuatan penuh bisa menyentuh ke level 122 dB.

"Kami juga mengajak masyarakat, media dan LSM untuk menyaksikan langsung pengukuran emisi kebisingan knalpot racing. Sebab, ini sangat mengganggu masyarakat. Kalau ada 10 saja kendaraan yang konvoi menggunakan knalpot blong akan sangat mengganggu sekali. Ke depan kami akan terus tertibkan pengguna knalpot bising," sebut kasat didampingi Wakasat Lantas, Kompol Efendi Sirait dan Ketua Wartawan Unit Polrestabes Medan, Iwan Suherman.

Untuk pengguna knalpot bising, sambung Kasat, ada 2 opsi yang ditawarkan, pertama mereka ditilang dan mengikuti sidang lalu knalpot itu disita. Opsi kedua begitu ditilang, pengguna knalpot bising diberi nomor tilang/Briva lalu mereka datang kembali mengambil knalpot standar ditukar di tempat.

Tapi knalpot bising tetap disita supaya tidak bisa digunakan lagi. Kasat Lantas menambahkan, selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh 2020 Sat Lantas Polrestabes Medan setidaknya menyita 148 knalpot bising. Sedangkan jumlah sepeda motor yang diamankan selama Operasi Patuh 2020 sebanyak 352 unit.

Namun, angka pelanggaran dan penindakan Operasi Patuh 2020 mengalami penurunan. Jika tahun lalu ada sekitar 5.767 pelanggar, tahun ini hanya sekitar 1.619 pelanggar saja.

Ini sesuai arahan Kakorlantas Polri yang menginstruksikan agar selama pandemi Covid-19 ini porsi untuk penindakan (Represif) hanya sekitar 20 persen saja. Sedangkan untuk porsi Preemtif dan Preventif masing-masing 40 persen. 

"Kami rasa, dua pekan pelaksanaan Operasi Patuh tidak cukup untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas. Ini akan jadi bahan masukan bagi kami untuk disampaikan ke pimpinan,"tukasnya.

Ngobras yang berlangsung hangat namun tetap mematuhi protokol kesehatan itu ditutup dengan makan siang dan foto bersama. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini