Rumahnya Digeledah, Bandar Sabu di Delitua Ini Dibekuk Polisi

Sebarkan:
DELISERDANG | Unit Reskrim Polsek Delitua membekuk terduga bandar narkoba Gio Aditia alias Gono (34) di Jalan Purwo, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Deliserdang, Kamis (6/8/2020).

Bersama tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 3 buah plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor 5,7 gram, 1 kaca pirex, 2 sekop sabu-sabu, 2 buah tutup bong, 1 buah mancis dan 1 bungkus plastik klip kosong.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting kepada wartawan menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berkat adanya laporan warga.

Dari informasi tersebut, petugas yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting dan Panit Ipda Elia Karo-Karo langsung menuju ke lokasi.

Didampingi Kepala Desa Mekar Sari, polisi malakukan penggerebekan di rumah tersangka. Saat digerebek, tersangka terlihat membuang 1 plastik kresek ke kamar mandi rumah sebelah.

"Setelah dicek, ternyata berisi 1 plastik klip kecil berisi sabu-sabu dan 1 bungkus plastik klip kosong," ujar Iptu Imanuel.

Selanjutnya, petugas masuk kedalam rumah dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti lainnya.

"Tersangka dan barang bukti sudah diboyong ke Mapolsek Delitua untuk pemeriksaan lanjutan," kata Imanuel Ginting. (Jassa/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini