Rumah Digrebek, Pemilik Sabu di Tanjung Balai Diciduk Polisi

Sebarkan:
TANJUNGBALAI | Miliki narkotika jenis sabu, Muhammad Salim alias Alim (26), warga Jalan Benteng, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, diciduk petugas Sat Narkoba Polres Tanjung balai.

Tersangka diamankan, Sabtu (8/8/2020) sekitar pukul 10.30 WIB, dari dalam rumahnya di Jalan Benteng, Kota Tanjung Balai.

Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik besar klip transparan kosong, 14 plastik kecil klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,01 gram, 1 ball plastik kosong klip transparan, 1 unit timbangan elektrik dan uang tunai Rp.355.000.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar membenarkan penangkapan tersebut.

"Tersangka diamankan akibat keresahan warga lingkungannya, karena sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di rumahnya," ujarnya.

Dikatakan Zulfikar, berbekal informasi warga, petugas yang dipimpin Aiptu Harianja melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A19 maka petugas langsung mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka," ungkapnya.

Pada saat akan ditangkap, lanjut Zulfikar, tersangka Alim sedang duduk di ruang tamu dengan sejumlah barang bukti.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui narkotika jenis sabu itu miliknya, sehingga tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai.

"Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas AKP Zulfikar. (Surya/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini