Percaya atau Tidak, Perkara Cerai di PN Medan Meningkat 15 hingga 20 Persen Akibat Covid-19

Sebarkan:


MEDAN-- Percaya atau tidak, pandemi Covid-19 yang menyasar ke Tanah Air tercatat sejak Maret 2020 lalu, bukan hanya berdampak pada sektor perekonomian nasional. Tapi juga berdampak pada meningkatnya angka perkara perceraian, termasuk di ibukota Provinsi Sumut.

Pandemi virus mematikan tersebut juga turut menyasar ke sendi-sendi perekonomian rumah tangga, sekaligus sebagai salah satu alasan warga pencari keadilan mengajukan gugatan cerai ke pengadilan

Alasan lainnya, sudah tidak ada lagi kecocokan hubungan di antara pasangan suami-istri.

Angka perkara gugatan cerai di PN Medan dilaporkan mengalami peningkatan signifikan. Data pekan ketiga Agustus 2020 ini tercatat sudah 275 perkara. 

Artinya terjadi peningkatan sekitar 15 hingga 20 persen dibandingkan periode serupa (Agustus 2019, red). 
Data di tahun 2019 lalu tercatat sebanyak 460 perkara.

Sementara data di tahun 2018 lalu, perkara perceraian diterima PN Medan sebanyak 404 perkara.

"Sebelum perkara aquo disidangkan, ada namanya tahapan mediasi. Pihak yang menggugat cerai dipertemukan dengan tergugat. Umumnya alasan perceraian dikarenakan permasalahan ekonomi keluarga dan hubungan tidak harmonis lagi," kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan, Rabu petang (26/8/2020).

Juru bicara PN Medan ini juga tidak menampik adanya korelasi antara peningkatan perkara perceraian di Kota Medan dengan dampak  di masa pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan akan berakhir. (RbS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini