Penyidik Kasus Salah Obat Dipanggil Propam Polda Sumut

Sebarkan:
MEDAN | Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melalui Bidang Propam melakukan gelar atas aduan masyarakat (dumas) terkait penanganan kasus salah obat yang mengakibatkan korban mengalami kelumpuhan.

Dalam gelar yang berlangsung Kamis (6/8), dihadirkan dua penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Medan yang menangani kasus tersebut. Selain itu juga hadir pihak pelapor dan kuasa hukumnya bersama salah seorang saksi dalam kasus itu.

Kuasa hukum pelapor, Iqbal Sinaga mengatakan, dumas tersebut disampaikan pihaknya karena ada dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan perkara yang mereka laporkan.

"Proses hukum yang cukup lama hingga 18 bulan. Padahal inikan hanya kasus simpel aja. Toh semua alat bukti terpenuhi," kata Iqbal, Jumat (7/8).

Padahal menurutnya penyidik sudah melihat langsung kondisi korban yang kritis hingga saat ini akibat salah mengkonsumsi obat.

"Selain itu juga alasan penyidik yang menyatakan petunjuk dari JPU untuk memasukan bukti formil dan materiil tidak dilakukan sehingga tersangka yang ditahan bukan yang semestinya harus bertanggungjawab," sambungnya.

Lebih jauh Iqbal mengungkapkan bahwa penyidik tidak pernah melakukan konfrontir antara saksi-saksi untuk mencari tahu fakta yang sebenarnya terjadi.

"Kita harap ada empati yang ditunjukkan oleh Bid Propam Polda Sumut dalam merespon dumas yang disampaikan agar pihak keluarga Hj. Yusminar dapat memperoleh rasa keadilan yang sebenarnya," harapnya.

Menurutnya pemilik apotek dan apoteker seharusnya bertanggungjawab atas perkara ini karena merekalah yang memegang peranan dalam peredaran obat di apotek tersebut.

"Bukan dengan mengorbankan pekerjanya yang tidak tahu apa-apa," sebutnya.

"Kita sangat apresiasi respon cepat dan profesional Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol. Donald Simanjuntak dan pimpinan gelar AKBP Dadi Purba dalam menindaklanjuti dumas yang dilayangkan oleh keluarga korban," tukas Iqbal.

Untuk diketahui, dumas ini dilayangkan pihak pelapor ke Bid Propam Polda Sumut karena ada dugaan penyidik tidak profesional dalam menangani kasus yang mereka adukan.

Selain penetapan tersangka yang memakan waktu cukup lama, penyidik juga dinilai lamban dalam melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Sementara apoteker yang harusnya bertanggungjawab atas kesalahan obat ini justru sama sekali tidak tersentuh oleh hukum.

Selama berjalannya proses penyidikan, pelapor harus menempuh berbagai upaya agar penyidik menjalankan tugasnya secara profesional, termasuk mengadu ke Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Kapolda Sumut, Irjen Pol. Martuani Sormin, Dirreskrimsus Kombes Pol. Rony Samtana hingga Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah.

Kasus salah obat ini dilaporkan oleh Fitri Octavia Pulungan Noya ke Polresrabes Medan tanggal 21 Desember 2018 dengan Nomor: STTLP/2817/K/XII/YAN: 2.5/2018/SPKT Restabes Medan.

Fitri melaporkan sebuah apotek yang berada di Jalan Iskandar Muda Medan karena salah memberikan obat yang mengakibatkan ibunya, Hj. Yusmaniar, mengalami kelumpuhan dan tidak bisa bicara.

Hingga kini kondisi korban sangat memprihatinkan. Dia kerap mengalami kejang dan tak sadarkan diri.(red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini