Pelaku Judi Togel Ditangkap Polisi di Siantar

Sebarkan:
PEMATANGSIANTAR | Unit lidik Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pelaku judi Togel Hongkong berinisial Edi (52) di warung kopi Jalan Atletik Ujung, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu (26/8/2020) malam.

Pria berusia 52 tahun ini ditangkap Unit Lidik berikut barang bukti ditemukan berupa 1 Hp Oppo berisi tebakan angka jenis hongkong, uang tunai Rp. 52.000, buku tabungan BNI dan ATM BNI.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi Ahya, mengatakan penangkapan dilakukan setelah personel Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat.

"Pelaku ditangkap sekira pukul 21.45 WIB sedang duduk minum kopi di warung di Jalan Atletik Ujung dan ditemukan barang buktinya," kata Rusdi, Kamis (27/8/2020).

Setelah diinterogasi personel, lanjut Rusdi, dia mengakui mengirim hasil tebakan Hongkong ke situs online.

"Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar guna dilakukan proses selanjutnya," ujarnya. (John/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini