Pascainfo Ketua PN Medan Terpapar Covid-19, Pekan Depan Hakim WFH

Sebarkan:


MEDAN-- PN Medan akhirnya mengubah mekanisme persidangan pascadiinformasikannya Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno terpapar Covid-19. Salah satunya dengan menggelar sidang secara virtual (video conference / online).

Untuk perkara-perkara tindak pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus), jaksa penuntut umum (JPU) berikut para saksi tidak lagi berada di pengadilan. Namun di kantor kejaksaan yang menangani perkaranya.

Sebaliknya, masing-masing majelis hakim yang menangani perkara-perkara pidum dan pidsus tetap bersidang di pengadilan. Sebagian lagi para hakim akan bekerja dari rumah (kediaman) masing-masing, populer disebut Work From Home (WFH).

Sedangkan para terdakwanya (khususnya berstatus tahanan) juga bersidang secara video conference di mana mereka dititip. Bisa jadi di rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas) atau di kantor kepolisian seperti Polsek atau Polres/Polrestabes.

Menurut rencana perubahan mekanisme sidang secara virtual dimaksud dimulai pekan depan yakni sejak 31 Agustus 2020 hingga 4 September 2020 mendatang. Sebagian pegawai maupun hakim di PN Medan akan WFH.

Sedangkan sebagian lagi para pegawai tetap bekerja di PN Medan yang berurusan dengan pelayanan publik seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan sekuriti. Termasuk para hakim (menangani perkara-perkara perdata, red) tetap bersidang seperti biasa di pengadilan.

Demikian update informasi yang dihimpun dari Humas PN Medan Immanuel Tarigan, Selasa (25/8/2020).

"Itu beberapa poin penting dari rapat internal tadi. Ya untuk mencegah peningkatan arus pengunjung," paparnya.

7 September

Informasi lainnya dihimpun, untuk perkara-perkara pidana terhitung 7 September 2020 mendatang PN Medan secara efektif menggelar persidangan secara viitual.

"Persidangan pada minggu depan tetap berlangsung, namun kemungkinan akan ditunda hingga dua minggu ke depan bagi sidang yang bisa ditunda. Kalau hari ini masih berjalan seperti biasa karena sudah terjadwal. Tapi itu pun akan ditunda," ucapnya.

Tes Swab Massal

Sementara mengenai hasil koordinasi dengan Dinkes dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, timpal Immanuel, pegawai dan hakim yang ada di PN Medan akan dilakukan rapid tes serta pemeriksaan lendir dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes swab secara massal pada 27 hingga  28 Agustus 2020 mendatang.

"Nanti berdasarkan hasil tes ini akan ditentukan langkah selanjutnya," pungkasnya. (RbS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini