Miliki Ganja, Dua Pria Ini Diamankan Polisi di Siantar

Sebarkan:
PEMATANGSIANTAR | Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan 2 pria pelaku Narkotika jenis Ganja, berinisial Do (33) dan An (44) dari lokasi berbeda pada Senin (3/8/2020) malam.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi Ahya, Rabu (5/8/2020) mengatakan tersangka Do yang pertama diamankan saat petugas melakukan patroli di seputaran Jalan Singosari.

Dia diamankan petugas saat melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat terkait adanya seseorang membawa ganja mengenderai Yamaha Mio. 

"Petugas curiga melihat tersangka melintas mengendarai Yamaha Mio di Jalan Singosari, diberhentikan kemudian dilakukan pemeriksaan dan diminta mengeluarkan isi kantong jaketnya, Senin (3/8/2020) malam," kata Kasubbag Humas.

Dari isi kantongnya, lanjut Kasubbag, ditemukan barang bukti 6 paket narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 8.36 gram.

Kepada petugas yang menginterogasi, tersangka mengakui memperoleh barang tersebut dari pria berinisial An.

Lalu, Petugas melakukan pengembangan terhadap An dan berhasil melakukan penangkapan saat melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Viyata Yudha.

"Dari tangan kiri An terjatuh 1 buah plastik putih yang berisi 10 paket diduga jenis ganja dan dari kantong celana sebelah kanan ditemukan 1 unit Hp dan 1 buah hekter," ujar Iptu Rusdi.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya, Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar.

Dari ruangan kamar An, petugas menemukan 1 buah plastik hitam berisi narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 70 gram, 1 buah plastik hijau berisi 20 potongan kertas nasi, 2 kotak anak hekter, 1 lembar kertas tik-tak dan 1 buah gunting.

"Kedua tersangka berikut barang bukti yang ditemukan telah diamankan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," sebut Kasubbag Humas. (John/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini