Masuk DPO Perampokan, Hariady Masih Nekad Pungli Truk Melintas di Sergai

Sebarkan:
SERDANGBEDAGAI | Seorang DPO dalam kasus perampokan dan pencurian, Hariady (40), warga Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, ditangkap Satreskrim Polres Sergai, Kamis (6/8/2020) sore.

"Hariady ditangkap bersama rekannya Rifatah Sabira (23) di Dusun 3, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul," ujar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Jumat (7/8/2020).

Ia menjelaskan, keduanya ditangkap saat melakukan pemerasan dengan modus pengutipan terhadap truk melintas melalui organisasi (F.PTSI-K.SPSI). Namun setelah dicek ke Dinas Tenaga Kerja, organisasi tersebut tidak terdaftar.

Hariady merupakan narapidana asimilasi dari LP Labuhan Ruku, Batubara dalam kasus pencurian dan kekerasan. Selain itu, masuk DPO Polres Tebingtinggi dalam kasus perampokan dan kekerasan.

"Salah satu pelaku narapidana asimilasi dan juga DPO dalam kasus perampokan dan kekerasan," ucap Robin.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp 500 ribu, 2 kwitansi pengutipan dengan stempel (F.PTSI-K.SPSI).

Sementara itu, Hariady mengaku dirinya melakukan pengutipan terhadap sejumlah kendaran setelah melakukan koordinasi dengan pimpinan serikat kerja tempatnya bekerja.

Hasil pengutipan tersebut, mereka mendapat 60 persen. Sedangkan 40 persen disetorkan ke bendahara.

"Kami melakukan pengutipan setelah koordinasi dengan ketua, penghasilan juga dibagi dua," ujarnya. (HR/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini