Lagi Nimbang Sabu, Harianto Ditangkap Sat Narkoba Polres Sergai

Sebarkan:
SERDANGBEDAGAI | Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Dusun II Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sabtu (14/8/2020) lalu.

Petugas yang dipimpin Kaur Bin Ops Ipda Ahmad Mula Purba sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah atas aktifitas tersangka bernama Harianto (38) di rumahnya.

Menurut laporan masyarakat yang resah, bahwa tersangka selama sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dirumahnya.

Aksinya semakin marak dan terang terangan dilakukan tersangka yang telah memiliki isteri dan lima anak tersebut.

Mendapatkan informasi itu, petugas langsung bergerak dan menggrebek rumah Harianto. Saat ditangkap, dia sedang menimbang sabu di belakang rumahnya.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti diduga sabu dengan berat bruto 5.2 gram, 1 unit timbangan electrik, 1 buah tas berisi plastik klip transparan kosong dan 1 unit handphone.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, kepada wartawan, Minggu (23/8/2020) membenarkan penangkapan itu.

"Tersangka bersama barang bukti narkoba sudah diamankan di Sat Narkoba. Tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Kapolres. (HR/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini