Lagi-lagi KIA Vietnam Pelaku Illegal Fishing di Laut Natuna Utara Ditangkap TNI ALhhFishing di Laut Natuna Utara Ditangkap TNI AL

Sebarkan:
NATUNA | TNI AL kembali menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) BV 92398 TS asal Vietnam yang melakukan aktivitas illegal fishing di wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna Utara, Sabtu (29/8/2020).

KRI Tjiptadi-381 BKO Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I yang sedang melaksanakan Operasi rutin di Perairan Natuna mendapatkan kontak radar dari kapal yang dicurigai melakukan aktifitas ilegal di laut. Pengejaranpun dilakukan dan berusaha untuk melakukan kontak radio tetapi tidak diindahkan oleh kapal ikan asing tersebut.

Kapal Ikan Asing (KIA) berusaha melarikan diri keluar dari garis Landas Kontinen Indonesia, dikejar dan diberi tembakan peringatan, akhirnya berhasil diberhentikan oleh KRI Tjiptadi-381. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, dokumen dan ABK kapal tersebut oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) KRI Tjiptadi-381

Dari pemeriksaan awal, diperoleh nama Kapal BV 93398 TS berbendera Vietnam diawaki 9 orang berkewarganegaraan Vietnam dengan muatan ikan campur sekitar setengah ton hasil dari aktifitas menangkap ikan secara ilegal di Perairan Zona Economy Ekslusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna Utara. Untuk mendalami pelanggaran tersebut, kapal diamankan dan dikawal menuju Lanal Tarempa untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M., dalam keterangannya mengatakan "Ini merupakan Kapal Ikan Asing asal Vietnam kedua dalam satu pekan terakhir ini yang diamanankan KRI Jajaran Koarmada I di Perairan Natuna Utara, dimana beberapa hari sebelumnya KRI Bung Tomo-357 juga berhasil menangkap KIA berbendera Vietnam dan saat ini sedang diproses lanjut di Lanal Tarempa," jelasnya.

"Koarmada I saat ini secara rutin melaksanakan Operasi Laut dengan melibatkan unsur laut dalam kendali taktis salah satunya di Bawah Kendali Operasi (BKO) Komandan Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I. Selain beroperasi sebagai pengamanan wilayah perbatasan negara, juga mengamankan dari segala tindakan yang merugikan negara di laut. Sabtu dinihari tadi, KRI Tjiptadi-381 mendapati aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Kapal Berbendera Vietnam di Wilayah Perairan Indonesia. KRI Tjiptadi-381 yang saat itu sedang berpatroli, melakukan penangkapan terhadap KIA Vietnam BV 92398 TS", papar Pangkoarmada I.

"Saat ini KRI Tjiptadi-381 sedang melakukan pengawalan dari lokasi penangkapan ke Pangkalan TNI AL terdekat yakni Lanal Tarempa untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

"Pimpinan TNI AL berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di laut, salah satunya adalah pencurian ikan yang masih marak terjadi di wilayah perairan yang berbatasan dengan negara tetangga, dengan melakukan patroli baik melalui operasi laut, patrol udara maritim (Patudmar) maupun operasi intelijen dengan menggunakan KRI ataupun Pesawat Udara, Koarmada I akan selalu hadir untuk melakukan pengawasan di perairan yurisdiksi nasional utamanya wilayah kerjanya termasuk di Laut Natuna Utara yang disinyalir sampai saat ini masih banyak didapati aktifitas illegal fishing oleh Kapal Ikan Asing,” kata Pangkoarmada I.

"Terhadap KIA berbendera Vietnam yang ditangkap akan dilakukan pemeriksaan di Lanal Tarempa, seluruh ABK akan diperiksa kesehatan sesuai protokol Covid-19. Kapal yang digunakan beserta barang yang dibawa akan disterilkan dengan disemprot disinfektan dan kesembilan ABK akan dilakukan isolasi mandiri di kapal dengan pengawasan Personel Lanal Tarempa sehingga dapat meyakinkan ABK tersebut tidak membawa wabah Covid-19 ke Anambas," pungkasnya.

Kapal Ikan Asing Vietnam BV 92398 TS yang ditangkap KRI Tjptadi-381 selanjutnya akan diperiksa untuk keperluan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut di Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa. KIA tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.(al)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini