Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Bakaran Batu Lubuk Pakam Mencuat

Sebarkan:
DELISERDANG | Setelah memakan waktu yang cukup lama sekitar 6 tahun, kasus proyek pembangunan Pasar Bakaran Batu Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumut, kembali mencuat.

Dalam kasus ini, konsultan proyek pembangunan Pasar Bakaran Batu dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus yang diduga melibatkan pejabat utama di Kabupaten Deliserdang ini menjadi salah satu tunggakan kasus di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Deliserdang pada tahun 2014.

Ketika dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020) Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, dirinya akan mempelajari kasus ini. Ia mengaku dirinya kurang menguasai karena sudah ada sejak tahun 2014.

"Namun, saya akan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk mengetahui lebih dalam lagi," ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Deliserdang melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Afrizal menjelaskan pihaknya masih menunggu dikembalikannya kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Pernah ada SPDP dikirim. Tapi itu dulu, kita kembalikan ke Polres karena petunjuk belum memenuhi unsur," ujar Afrizal melalui sambungan whatsapp pada wartawan.

Pasar Tradisional Bakaran Batu yang berlokasi di Lubuk Pakam berdiri diatas lahan seluas 1,5 hektar dan dibangun dengan sumber dana dari Kementerian Perdagangan tahun anggaran 2011 dan 2012.

Sebagai penanggung jawab kegiatan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deliserdang dengan besaran nilai pagu Rp 14 miliar yang dicairkan dengan 2 tahapan masing-masing Rp 7 miliar awal dan Rp 7 miliar pada tahun berikutnya.

Selain menggunakan dana APBN dan guna melengkapi sarana dan prasarana pendukung yang lain seperti pagar, taman, musholla, sumur bor, listrik, tempat pembuangan sampah dan lainnya, juga digunakan dana APBD tahun 2012 dan 2013.

Pasar Tradisional Bakaran Batu dibangun untuk menampung relokasi para pedagang kaki lima yang berjualan di seputaran Pasar Delimas Lubuk Pakam dengan fasilitas 3 unit bangunan gedung yang terdiri dari 2 unit gedung berlantai 1 dan 1 unit gedung berlantai 2 dengan jumlah 218 kios, 2 unit loads dengan 96 meja. Untuk kapasitas pedagang diperkirakan 400 lapak.

Pengerjaan pembangunan pasar tradisional ini dilaksanakan oleh 2 perusahaan yang dipinjam oleh pelaksana berinisial AT alias K dengan pagu Rp 6 miliar dan harga penawaran Rp.5.742.398.000.

Sebelumnya, Penyidik Tipikor Polresta Deliserdang telah memperiksa sejumlah saksi dan para pejabat Pemkab Deliserdang.

Sementara itu, dari hasil audit BPKP Sumut menyebutkan ada dugaan korupsi didalam pengerjaan proyek Pasar Bakaran Batu yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 800 juta-Rp 900 juta.

Meski sudah ada menetapkan tersangka, namun kasus ini terkesan jalan di tempat. Pasalnya kasus ini sudah berjalan sejak tahun 2014 silam. (Wan/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini