Dua Youtuber Medan Dibekuk Polrestabes Medan

Sebarkan:
Kedua tersangka 

MEDAN | Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya pasti jatuh juga. Pepatah ini sangat cocok disandang 2 pria yang disebut-sebagai Youtuber pemilik account Youtube Joniar News Pekan yang akhirnya dibekuk Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Kedua pelaku yang selama ini membuat resah aparat kepolisian khususnya Polisi Lalulintas (Polantas) dengan memviralkannya ke Youtube itu yakni Joniar M Nainggolan (45) warga Jalan Pelita IV Gang Serayu Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan dan Benni Eduard Hasibuan (39) warga Jalan Karya Gang Cimacan Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H Tobing kepada wartawan, Rabu (19/8/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 tersangka.

Dijelaskan Kasat bahwa penangkapan terhadap kedua Youtuber itu berawal adanya laporan seorang Polantas, Johansen Ginting ke Polrestabes Medan.

"Dalam laporannya, pada Selasa (11/8) sekitar pukul 16.00 WIB korban berada di Jalan Putri Hijau Keluragan Kesawan, Kecamatan Medan Barat sedang bekerja mengatur lalulintas. Tiba-tiba anggota Polantas itu dihubungi oleh rekannya yang juga anggota Polantas, M Saleh Lubis dan Hanafi Tanjung guna menyampaikan jika vidio Johansen viral lantaran sepedamotornya dengan Plat Polisi BK 1212 JG 3,7 juta nunggak pajak," ujar Martuasah.

Berdasarkan video yang diviralkan pemilik account Youtube Joniar News Pekan itu sambungnya, anggota Polantas secara pribadi merasa keberatan lantaran dikatakan menunggak pajak. Padahal korban rutin membayar pajak tepat waktu 

"Korban merasa keberatan karena video tersebut telah disebar oleh terlapor (tersangka-red) tanpa seijin korban serta mengandung unsur berita bohong atau hoax sehingga korban yang merasa dirugikan membuat laporan ke Polrestabes Medan," terangnya.

Lanjut Kasat Reskrim, berdasarkan laporan polisi, hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk petugas pajak yang menerangkan bahwa korban membayar pajak tepat waktu.

Juga pemeriksaan Saksi Ahli Bahasa dan ITE dari USU, penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar akhirnya kedua Yotuber itu ditetapkan sebagai tersangka.

Selasa malam kedua tersangka kita bekuk dari rumahnya masing-masing, dan selanjutnya digelandang ke Mako guna diperiksa intensif.

"Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A Ayat (1) tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Subs Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," tegasnya mengakhiri. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini