Dua Pemeras Pemilik Rumah Ditangkap

Sebarkan:
INTEROGASI: Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan Saputra saat menginterogasi kedua pelaku. 

MEDAN | Tim Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan dua pelaku pemerasan pada Senin (10/8/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

Kedua pelaku yang diamankan yakni Andi Wirana, warga Jalan Sumber Amal Desa. Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dan Sugiarto, 38, warga Jalan Kongsi Gang Hidayah Desa. Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan Saputra mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan atas laporan korban yang sedang membangun rumah diperas keduanya pada Senin (10/8/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

"Kedua pelaku meminta uang sebesar Rp. 15 juta untuk biaya jaga keamanan di lokasi pembangunan rumah korban. Kalau tidak dikasih, kedua tersangka mengancam akan membuat keributan," ujar Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan.

Sebelumnya, para pelaku sudah merusak rumah korban karena tidak diberikan uang keamanan. Pukul 16.00 Wib, Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan Saputra bersama personil Jatanras langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka.

Tambah Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 30 lembar dan 1 lembar kwitansi.

Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan meminta masyarakat Kota Medan yang merasa diperas oknum oknum preman supaya melapor ke polisi.

"Jangan takut untuk melapor ke Polisi jika ada orang atau preman yang meminta uang keamanan," tambah Iptu Ardian Yunnan. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini