Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan, PP PMKRI Gelar Webinar

Sebarkan:
NASIONAL | Indonesia adalah negera kepulauan (arcipelagic state) yang terdiri dari ribuan pulau dan luas lautannya jauh lebih luas dibandingkan luas daratannya, namun, fakta yang terjadi, orientasi pembangunannya baik itu infrastruktur maupun suprastukturnya cenderung mengarah ke daratan, dimana hal ini tentu saja menimbulkanya disparitas. Menjawab hal tersebut PP PMKRI mengadakan webinar yang bertema, “RUU Daerah Kepulauan dan Tantangan Maritim Indonesia.”

Webinar yang digelar pada Selasa (11/08/2020) ini menghadirkan beberapa pembicara dari lintas sektor. Di antaranya, A. Lailosa, selaku Kepala Badan Percepatan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Maluku, Prof. Dr. Marthinus J.Septenno,M.Hum, selaku Rektor Universitas Pattimura, Angelo Wake Kako S.Pd., M.Si, dan Tri Achamadi. Ph.D, Dosen Institute Teknologi Sepuluh November (ITS). Webinar ini dipandu langsung oleh Alboin Samosir selaku Ketua Lembaga Agraria dan Kemaritiman PP PMKRI.

Webinar ini dimulai dengan kata sambutan dari Ketua PP PMKRI, Benediktus Papa, ia mengatakan, Rancangan Undang-undang ini kiranya menjawab tantangan yang hari ini dialami oleh daerah-daerah kepuluan, minimnya perhatian pemerintah terhadap daerah kepulauan cenderung menciptakan disparitas. Oleh karena itu, perlu ada payung hukum yang mampu menjawab percepatan pembangunan di daerah kepulauan.

Selanjutnya, Kepala Bappeda Maluku dalam materinya mengatakan, “Pemerintah Daerah di provinsi-provinsi kepulauan menghadapi permasalahan yang spesifik yang tidak dapat disamakan dengan wilayah kontinental, masalah yang dihadapi daerah kepulauan diantaranya yakni, keterisolasian wilayah, keterbatasan pembangunan ekonomi, paradigma pembangunan nasional, dan jauhnya rentang kendali pelaksanaan tugas pokok pemerintahan daerah, pembangunan, dan pelayanan publik. Oleh karena itu, membangun daerah kepuluan adalah membangun Indonesia, tanpa kebijakan afirmatif dari Pemerintah Pusat maka masa depan Indonesia bisa tidak secerah yang kita bayangkan.”

Angelo Wake Kako selaku Anggota DPD RI mengatakan, “melalui ratifikasi UNCLOS 1982, pada dasarnya Indonesia telah memberikan pengakuan yang luar biasa terhadap laut. Maka RUU Daerah Kepulauan ini yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Proglegnas), tidak ada alasan untuk tidak disahkan, maka perlu gerakan konsolidasi yang besar untuk mendorongnya. Proses pengesahaan RUU ini adalah proses politik maka, perlu ada gerakan politik untuk mendorong ini, mengingat urgensi RUU ini sangat dinantikan oleh daerah-daerah kepulauan.”

Selanjutnya, Septenno mengatakan,” secara konstitusional Pemerintah sebetulnya harus sadar bahwa Indonesia ini terlalu besar untuk dikelola, oleh karena itu, perlu diberikan kewenangan tertentu ke kepada daerah-daerah atau perlu adanya pendekatan asimetris, dan pendekatan seperti ini mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah kepuluan dan pemerataan keadilan. Ia menambahkan, anggaran yang diberikan oleh Pemerintah sebesar 3, 2 Persen, dihubungkan dengan jumlah penduduk dan luas wilayah yang begitu besar tidak tepat dan dapat menimbulkan antipati dari masyarakat Maluku terhadap Pemerintah Pusat.”

Narasumber selanjutnya, Tri Achmadi menyatakan, “Indonesia sebagai negara kepulauan merupakan sebuah takdir maka, sebagai negara yang dapat kita lakukan adalah mensyukuri, bersahabat, dan mengelola, sebab kehidupan bangsa ini ada di laut. Berkaca dari data, faktanya 70 persen wilayah Indonesia merupakan wilayah perairan. Namun, pembangunan wilayah kepulauan cenderung diabaikan oleh Pemerintah Pusat semisal pembangunan galangan nasional terutama di daerah Maluku, Sulawesi, NTT, NTB, dan Papua hanya berkisar 12 Persen. Pun dalam hal pelabuhan di wilayah Sulawesi, Maluku, NTT, dan Papua hanya 35 persen atau sekitar 25 pelabuhan padahal di daerah ini wilayah perairannya jauh lebih luas dibandingkan 65 persen pelabuhan di daerah Sumatera, Jawa , dan Kalimantan. Maka, perlu pencerahan kepada Pemerintah Pusat untuk memahami bagaimana cara membangun negara yang berkarakter daerah kepulauan.(rel)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini