BEM Unimed Kritik Penangguhan Penahanan Kiki Handoko

Sebarkan:
MEDAN | Polisi diketahui menangguhkan tersangka penganiayaan di tempat hiburan malam. Padahal kasus yang dilakukan anggota DPRD Sumatera Utara, Kiki Handoko Sembiring, ini sempat menyita perhatian publik karena korbannya merupakan personel kepolisian.

Menyikapi penangguhan tersebut, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Medan (Unimed), Ahmad Fahmi SB, mengkritik keputusan tersebut.

Menurutnya tersangka harusnya tidak ditangguhkan karena perbuatannya telah menciderai citra baik wakil rakyat sekaligus mengkerdilkan korps Polri.

"Malu kita sebagai warga Sumut punya wakil rakyat yang begitu. Bukan bertindak yang baik, malah mencoreng nama baik lembaga yang katanya mewakili rakyat," ucap Fahmi, Senin (10/8).

"Pihak kepolisian harusnya jangan mandul dalam menegakan hukum, ketika bersentuhan dengan pihak legislatif seperti ini, segera diproses dan diperjelas (status hukumnya) ke publik," tegasnya.

Lebih jauh Fahmi mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar kejadian serupa tidak terulang lagi ke depan.

"BEM Unimed akan mendesak dan mengawal kasus ini sampai benar-benar selesai supaya tidak ada permainan dalam kasus seperti ini," tukasnya.

Seperti diketahui, polisi menangguhkan penahanan Kiki Handoko Sembiring yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan sakit napas.

"Benar yang bersangkutan diberikan penangguhan penahanan dikarenakan sakit," kata Kapolda Sumut, Martuani Sormin.

Menurutnya berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Kiki Handoko Sembiring memiliki riwayat sakit asma dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

"KHS diketahui memiliki riwayat penyakit asma yang sudah akut. Berdasarkan hal itu kita pertimbangkan dan menyetujui permohonan penangguhan penahanannya," tukas Kapolda.(rel)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini