Beli Sabu Rp150 Juta Berharap Untung Rp8 Juta, Warga Langsa Jalani Sidang Perdana

Sebarkan:


Medan | Dengan modal Rp150 juta lebih untuk membeli sekira 410 gram narkotika Golongan I jenis sabu dan berharap akan dapat keuntungan Rp8 juta bila dijual kembali, warga Jalan Medan Banda Aceh Alur II, Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa, Provinsi Aceh mulai menjalani sidang perdana di PN Medan.

Dalam sidang secara video conference (online)  di ruang Cakra 3, Azhari Agustian alias Boy (30) didakwa JPU dari Kejari Medan Rizki Darmawan  tanpa hak dan menjadi pengedar sabu seberat 410 gram.

Dalam kesempatan tersebut penuntut umum juga menghadirkan salah seorang saksi dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Menurut saksi Muntrisno, dirinya bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap saksi Faisal, lebih dulu ditangkap (berkas terpisah, red), Jumat dini hari (24/1/2020) selira pukul 02.00 WIB di bilangan Jalan Pala X, Perumnas Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Dari Faisal diamankan sebanyak 210 gram sabu. Kristal putih tersebut menurut Faisal dibeli dari terdakwa Azhari di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia.
.
"Saat tiba di lokasi, kami masuk ke kamar kost terdakwa Azhari dan menemukan lagi 2 plastik juga diduga sabu di kamar terdakwa seberat 196 gram," ujar saksi menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Sabarulina Ginting, Selasa (4/8/2020).

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan terdakwa Azhari.

Dibeli dari Awi

Dalam keterangannya, terdakwa Azhari mengaku barang sabu tersebut dibelinya dari Awi (DPO) seharga Rp38 juta per 100 gramnya.

"Saya membeli sabu tersebut dari Awi pak, untuk saya jual kembai. Saya membeli 100 gramnya seharga Rp38 juta dan saya jual Rp40 juta. Dari hasil penjualan saya mendapatkan keuntungan Rp2 juta per 100 gramnya," ungkapnya. 

Sebelumnya, JPU Marthias Iskandar dalam dakwaannya yang dibacakan Rizki Darmawan Nasution SH menguraikan, bermula dari penangkapan saksi Faisal. Saat diinterogasi, Faisal mengatakan bahwa sabu tersebut dibeli dari terdakwa Azhari seharga Rp40 juta per 100 gramnya.

"Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan menuju ke tempat terdakwa Azhari di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan," ujarnya saat membacakan dakwaan.

Saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari Awi (DPO) seharga Rp38 juta per 100 gramnya dan dijual kembali seharga Rp40 juta. Terdakwa berharap mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta per 100 gramnya.

Terdakwa Azhari dijerat pidana Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan. (RbS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini