PEMATANGSIANTAR | Unit lidik Sat Reskrim Polres Pematang
berhasil menangkap seorang pelaku judi togel Hongkong berinisial Edi (52) di
warung kopi Jalan Atletik ujung Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota
Pematang Siantar, Rabu (26/8/2020) malam.
Pria berusia 52 tahun ini ditangkap Unit lidik berikut
barang bukti ditemukan berupa 1 (satu) Hp Oppo warna pink berisikan tebakan
angka jenis hongkong, uang tunai Rp. 52.000, Buku Tabungan BNI dan ATM BNI.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamta
melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi Ahya, mengatakan penangkapan dilakukan
setelah personel Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan atas informasi
masyarakat.
"Pelaku ditangkap sekira pukul 21.45 wib sedang
duduk minum kopi di warung di Jalan Atletik ujung dan ditemukan barang
buktinya," kata Rusdi, Kamis (27/8/2020).
Setelah diinterogasi personel, lanjut Rusdi, dia mengakui
mengirim hasil tebakan Hongkong ke situs online.
"Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar guna dilakukan proses selanjutnya,"
ujarnya. (John)