Awas, Polres Pematangsiantar Incar Pemasang Judi Togel Online

Sebarkan:

PEMATANGSIANTAR | Unit lidik Sat Reskrim Polres Pematang berhasil menangkap seorang pelaku judi togel Hongkong berinisial Edi (52) di warung kopi Jalan Atletik ujung Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar, Rabu (26/8/2020) malam.

Pria berusia 52 tahun ini ditangkap Unit lidik berikut barang bukti ditemukan berupa 1 (satu) Hp Oppo warna pink berisikan tebakan angka jenis hongkong, uang tunai Rp. 52.000, Buku Tabungan BNI dan ATM BNI.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamta melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi Ahya, mengatakan penangkapan dilakukan setelah personel Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat.

"Pelaku ditangkap sekira pukul 21.45 wib sedang duduk minum kopi di warung di Jalan Atletik ujung dan ditemukan barang buktinya," kata Rusdi, Kamis (27/8/2020).

Setelah diinterogasi personel, lanjut Rusdi, dia mengakui mengirim hasil tebakan Hongkong ke situs online.

"Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar guna dilakukan proses selanjutnya," ujarnya. (John)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini