Awalnya 'Ngamar' di Losmen Delima, Lalu Gelapkan Sepeda Motor, Residivis Warga Paya Lombang Ditangkap Polisi

Sebarkan:

TEBINGTINGGI | Petugas Unit Reskrim Polsek Padang Hilir berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan sepeda motor, Kamis (6/8/2020) sekira pukul 18.45 WIB.

Pelaku bernama Agung Pratama alias Arjuna (22), warga Dusun XV, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai.

Dia ditangkap karena menggelapkan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 plat BK 3173 NAH milik Suwarti (47), warga Jalan Danau Maninjau, Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi. Kejadian terjadi pada Selasa (28/7/2020) lalu.

Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotang Manurung menjelaskan, kejadian terjadi di Jalan Delima, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

"Awalnya korban ditelepon oleh pelaku untuk datang ke Jalan Sutoyo depan SPBU. Selanjutnya, dengan menaiki sepeda motor Honda Supra 125 plat BK 3173 NAH, korban bertemu dengan pelaku dan kemudian korban diajak oleh pelaku ke Losmen Delima, karena mereka ada hubungan," ujar Kapolsek.

Saat di Losmen Delima, lanjut Kapolsek, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli sarapan.

Setelah ditunggu hingga siang hari, pelaku tidak juga kembali dan korban pun pulang ke rumahnya, lalu menceritakan kejadian tersebut kepada seorang saksi.

"Ditunggu beberapa hari, sepeda motor juga tidak dikembalikan, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.500.000 dan melaporkan ke Polisi," ungkapnya.

AKP Pahotang menambahkan, pelaku berhasil ditangkap di Kota Medan saat akan dilakukan transaksi penjualan sepeda motor yang dicurinya.

"Pelaku ini baru bebas dari penjara pada bulan Mei 2020 dalam perkara penggelapan sepeda motor juga," pungkasnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini