3 Spesialis Bongkar Rumah Diringkus Tekab Percut

Sebarkan:
Tiga tersangka pembobol rumah. 

PERCUT | Tiga pria spesialis bongkar rumah yang kerap beraksi di wilayah Medan Tembung diringkus team khusus anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, dari dua lokasi yakni di Jalan Tangkul dan di Jalan Letda Sujono Kecamatan Medan Tembung, Medan, Sumatera Utara.

Ketiga tersangka yakni Fahrul Rozy alias Buyung (22) warga Gg Tawon Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Heru Setiawan Sitorus (25) warga Jalan Gunung Mahameru Medan, dan Safn Hendra Kesuma (38) warga Jalan Bersama Gg Jawa Medan Tembung.

"Ketiga tersangka ditangkap dari dua laporan kasus yang berbeda," kata Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja kepada wartawan, Kamis (6/8/2020) sore.

Mantan Kanit Pidum Satres Polrestabes Medan ini mengatakan kasus pertama pihaknya menerima laporan pencurian di Jalan Tangkul Medan Tembung, pada Senin (3/8/2020) silam.

"Kedua tersangka Buyung dan Heru bersama temannya U (DPO) masuk ke rumah korban setelah merusak kawat nyamuk pintu besi belakang dengan gunting dan setelah itu memasukkan tangan melalui kawat nyamuk yang dirusak tersebut," kata Ricky.

Setelah itu tersangka masuk ke dalam rumah korban dan mengambil satu unit HP merek Samsung J5 warna creem dari dalam tas di ruang tamu dan satu buah laptop merek HP serta mengambil satu buah dompet yang berisi uang Rp 150.000 dan dokumen penting lainnya.

"Setelah dilakukan penyelidikan dua tersangka yakni Fahrul dan Heru diamankan Selasa (4/8/20)," ujarnya.

Dari pemeriksaan terhadap keduanya didapati kalau tersangka mendapatkan uang Rp750 ribu hasil menjual laptop. Masih dijelaskan Kapolsek, pihaknya juga membekuk tersangka pencurian yang beraksi di rumah Jalan Letda Sujono Tembung, Kamis (4/6/2020) lalu. Tersangkanya Safin ditangkap Rabu (5/8/2020) kemarin.

"Tersangka masuk ke rumah korban dengan melompat pagar dan langsung mendekati jendela ruang tamu korban," ujar Ricky. 

Setelah itu, tersangka menjulurkan tangannya dan mengasak tas berisi uang tunai sebesar Rp 6,5 juta.

"Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan," jelasnya. Lalu tersangka Safin kita ciduk di Jalan Letda Sujono,Gg Boyan, Kelurahan Bandar Selamat, Kecanatan Medan Tembung. Ketika ditanya sebut Kapolsek, tersangka mengakui perbuatannya.

"Ketiga tersangka sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar AKP Ricky Pripurna Atmaja. (ka) .
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini