1 Lagi Terdakwa Perkara Korupsi Pengadaan KM Wisata Dairi Dipidana 5 Tahun

Sebarkan:


MEDAN | Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp395 juta, Party Pesta Oktoberto Simbolon ST (49), selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa sekaligus Asisten Teknik Proyek Pengadaan Kapal Motor (KM) Wisata seharusnya menjadi aset Pemkab Dairi TA 2008, divonis pidana 5 tahun penjara.

Pada persidangan secara video conference (online) di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis petang (30/7/2020) tersebut terdakwa juga dijatuhkan pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti) 2 bulan kurungan.

Majelis hakim diketuai Syafril Batubara menyatakan sependapat dengan dakwaan JPU dari Kejari Dairi Anita Apriliani Siagian 

Sebab dari fakta terungkap di persidangan, pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana­, telah memenuhi unsur. 

Yakni secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp395 juta.

Hanya saja pidana yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan beberapa pekan sebelumnya terdakwa Party Pesta Oktoberto Simbolon dituntut pidana 6 tahun penjara.

UP ke Nora

Staf di Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Perhubungan Kabupaten Dairi itu tidak turut dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp395 juta. Karena sudah dibebankan kepada rekanan Nora Butar-butar (lebih dulu divonis pada berkas terpisah juga di Pengadilan Tipikor Medan, red).

Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik terdakwa, penasihat hukumnya dan JPU Anita Apriliani Siagian menyatakan pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.

Diganti KM Lain

Sejumlah pejabat di Dinas Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Perhubungan Kabupaten Dairi lebih dulu meringkuk di balik jeruji besi karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Termasuk Perdamaian Silalahi, selaku Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan Kabupaten Dairi.

Unsur Pengawas Proyek Pengadaan KM Wisata Kabupaten Dairi Naik Capah, Jamidin Sagala sekaligus Sekretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa (masing masing merupakan terpidana dalam berkas perkara terpisah, red)

Tumbur M Simbolon selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO) dan Jinto Barasa (Sekretaris). Naik Syaputra kaloko selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),

Fakta terungkap di persidangan, terdakwa.dan tim yang terlibat dalam Proyek Pengadaan KM Wisata Pemkab Dairi percaya begitu saja dengan keterangan rekanan Nora Butar-butar, selaku Wakil Direktur CV Khayla Prima Nusa (KPN).

6 Tahun 10 Bulan

KM wisata yang pernah ditunjukkan Nora di Dermaga  Ajibata, Parapat ternyata ditukar dengan KM lain yang tidak sesuai dengan spesifikasi di TA 2008 tersebut ketika akan diresmikan Bupati Dairi ketika itu pada 11 Desember 2008. 

Nora sempat membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang yang terlanjur dicairkan tersebut namun tidak kunjung direalisasikan. Terdakwa Nora Butar-butar sebelumnya divonis pidana 6 tahun dan 10 bulan penjara dan membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. (RbS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini