1 dari 4 Pelaku Pembongkaran Rumah Situmorang Diamankan Polsek Delitua

Sebarkan:
Satu tersangka yang diamankan.
MEDAN | Tim Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengamankan pelaku pembongkaran rumah milik Imron Situmorang (62), warga Jalan Bunga Sakura, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (30/8/2020) sekira pukul 12.00 WIB.

Tersangka adalah Boy Sandi (20) warga Jalan Bunga Sakura, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota. Dia diamankan petugas di Pos Lantas Simpang Selayang.

Informasi yang dihimpun Metro Online di Mapolsek Delitua, Minggu (30/8/2020) malam, pembongkaran rumah itu terjadi pada Jumat 6 Maret 2020 lalu.

Saat itu korban baru tiba di rumahnya. Lalu, korban mendapati rumahnya sudah dibongkar maling dan barang berharga miliknya berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 6714 ABZ dan 1 unit TV 26 inci merk Polytron, telah hilang.

Tak terima barang berharga miliknya digondol maling, maka korban langsung mendatangi Mapolsek Delitua untuk membuat laporan pengaduan dengan nomor:LP/291/K/III/2020/SPKT/Sek Delta, tanggal 10 Maret 2020.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap ketika dikonfirmasi Metro Online membenarkan penangkapan satu pelaku pembongkaran rumah milik Imron Situmorang.

"Ya benar, satu orang pelaku atas nama Boy Sandi sudah diamankan ke komando guna penyelidikan lebih lanjut dan tiga rekannya bernama Iwan Dower, Razes, dan Ranto masih dalam pengejaran. Status ketiga pelaku itu sudah dimasukkan ke DPO," ujar AKP Zulkifli Harahap. (Jassa/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini