Terkait Pemerkosaan Wanita Muda di Aceh Timur, Ini Tanggapan Aktivis Sosial

Sebarkan:
ACEH TIMUR | Pemerkosaan terhadap wanita muda berinisial L di Aceh Timur timbul banyak komentar di kalangan tokoh, tidak terkecuali Aktivis Sosial Darwin atau akrap disapa Win Eng.

Pemuda kelahiran Aceh Timur ini mengecam tindakan pelaku yang tidak manusiawi tersebut. Hal itu disampaikan kepada Metro-online.co, Senin, (6/7/2020).

Menurutnya, tindakan bejat tersebut tidak lepas dari pengaruh narkoba di kalangan muda yang saat ini sudah memasuki dalam tahap memprihatinkan.

"Narkoba juga salah satu alasan mengapa banyak pemuda menjadi gelap mata sehingga tidak bisa memikir jernih untuk melakukan kejahatan," ucap Darwin.

Lebih lanjut, ia mengatakan faktor pengangguran juga menjadi alasan kenapa pemuda bisa gelap mata untuk melakukan perbuatan asusila seperti pencurian, pemerkosaan dan kejahatan lainnya.

Dijelaskan Darwin, mengapa pengangguran dapat memicu pemerkosaan, hal itu karena mahalnya biaya nikah, sedangkan nafsu memuncak dan pemerkosaan pun terjadi.

"Kurangnya lapangan kerja juga dapat memicu pemuda untuk melakukan kejahatan," sambungnya.

Kemudian, ia menjelaskan kesenjangan psikologis ini terjadi jika ada beberapa golongan masyarakat yang mengalami masalah kejiwaan atau psikologis. Kesenjangan ini akan mengakibatkan gejala sosial seperti kegilaan, depresi, dan lain sebagainya.

"Sehingga sangat rentan memicu pemerkosaan," tutup Darwin.

Sememtara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Timur Teuku imran mengatakan merujuk Qanun Jinaya 2014, pihaknya belum bisa memberikan komentar apapun terkait masalah ini di karenakan masalah ini masih ditangani oleh pihak kepolisian.

"Kami belum mendapat laporan, dan kasus tersebut menurut yang kita lihat di medsos sedang ditangani oleh pihak kepolisian, kalau memang benar kita menunggu pelimpahan," ucap Teuku Imram.

Namun demikian jika dilihat dalam Aturan itu tercantum dalam Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinaya yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 terhadap anak diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200  kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan. (Said)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini