Selama 2 Pekan, Polres Sergai Ringkus 4 Tersangka Judi

Sebarkan:
SERDANGBEDAGAI | Polres Serdangbedagai (Sergai) memaparkan 4 pelaku kasus perjudian yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Sergai selama dua pekan terakhir.

Adapun keempat tersangka kasus perjudian yakni jenis judi KIM dan dadu sebanyak 3 Laporan Polisi (LP) yakni Satreskrim Polres Sergai dan jajaran Polsek juga menyita barang bukti nomor tebakan, Handphone dan uang tunai.

Sedangkan, untuk judi dadu kopyok yakni berupa karpet lembaran dadu, 9 mata dadu, mangkok dadu, piring dadu dan uang tunai.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kabag Ops Kompol R Samosir, Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kasat Narkoba, Kasubbag Humas AKP Sopian dan Kanit Propram Ipda Zulfan Ahmadi saat menggelar Konferensi Perss di depan Mapolres Sergai, Sabtu (18/7/2020) siang.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan yakni Sumantri Sihombing (46), M Surianto (53), Mulyadi Sinaga (49), dan Hermanto alias Anto(51) ditetapkan sebagai tersangka.

"4 tersangka kasus perjudian ini dikenakan pasal 303 dari KUHPidana dengan ancamana pidana paling lama 10 tahun penjara," ungkap Kapolres Sergai. (HR)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini