Rumah Penjual Sabu di Teluk Mengkudu Digrebek Polisi, Ayah, Ibu dan Anak Diamankan

Sebarkan:
SERDANGBEDAGAI | Polsek Teluk Mengkudu menciduk sekeluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Dusun II, Desa Pematang Setrak, Teluk Mengkudu, Sergai, Kamis (16/7/2020).

Ketiga pelaku yakni Edi Syahputra alias Putra alias Gondrong (29), Sumiati alias alias Nenek Kusik (56) dan Ruslan alias Untung (59).

Barang bukti yang disita yakni sejumlah plastik klip berisi sabu, dompet, cincin emas, kotak handphone, mancis dan sejumlah alat untuk menghisap sabu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu AKP B Pakpahan, Jumat (17/7/2020) kepada wartawan mengatakan penangkapan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di TKP.

Dari hasil penyelidikan diketahui bernama Edi Syahputra yang sangat meresahkan warga dan anak-anak muda Desa Pematang Setrak.

Berdasarkan laporan itu, Kanit Reskrim Ipda B. Manurung, bersama anggota melakukan penyelidikan di Dusun II, Desa Pematang Setrak dengan melakukan pengintaian dan pelaku diketahui sedang berada didalam rumah dan kemudian dilakukan under coverbuy (Penyamaran).

Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku dan pada saat itu barang bukti berupa bantal ditemukan pada Sumiati.

Selanjutnya, pelaku diinterogasi guna dilakukan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan barang narkoba tersebut dan pelaku mengaku dari Rivai di Pekan Minggu, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Ketiga tersangka dan barang bukti tersebut diamankan ke Mapolsek Teluk Mengkudu diproses.

"Tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini para tersangka dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna pengembangan kasusnya," ujar Kapolres. (HR)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini