Ronald Tampubolon Tanam Ganja di Rumahnya

Sebarkan:
Tersangka

MEDAN | Tanam ganja di rumahnya Jalan Pajak Hindu Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumatera Utara, Ronald Tampubolon (37) diamankan Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Barat Kamis (23/7/2020).

Dari tersangka yang seharinya bekerja sebagai juru parkir (jukir) ini, polisi mengamankan barang bukti 6 batang ganja tumbuhan ganja yang ditanam di pot.

Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi mengatakan penangkapan ini bermula ketika polisi mendapat informasi adanya seorang pria di Jalan Hindu yang menanam ganja. 

Tanaman ganja di rumah tersangka. 

“Kemudian personel langsung menuju ke TKP, dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja (berupa tanaman),” katanya.

Afdhal mengatakan ganja ini disimpan di loteng dekat kamar tersangka. Tak ayal atas penemuan barang bukti ini, pesonel mengamankan diduga tersangka dan barang bukti ke Polsek Medan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini